PANGKALPINANG — Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf mengungkapkan jumlah daftar tunggu haji secara nasional telah mencapai sekitar 5,8 juta orang. Angka ini terus bertambah setiap tahun karena pendaftar baru konsisten melampaui 200 ribu orang per tahun.
Pernyataan itu disampaikan Menhaj Irfan dalam rapat evaluasi pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi yang berlangsung di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat pekan lalu. Ia menegaskan pemerintah tidak tinggal diam menghadapi lonjakan antrean yang kian panjang.
Verifikasi Data untuk Hapus Nama Bermasalah
Proses verifikasi yang tengah berjalan menyasar status setiap calon jamaah. Petugas akan menelusuri jamaah yang telah meninggal dunia, berpindah domisili, atau mengalihkan hak pendaftaran kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami pastikan seluruh nama yang tercantum benar-benar merupakan calon jamaah yang sah," ujar Menhaj Irfan dalam keterangan yang diterima di Pangkalpinang, Senin.
Praktik Haji Berulang Kini Dilarang Keras
Salah satu poin krusial yang ditegaskan adalah pelarangan praktik haji berulang dalam waktu berdekatan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2024 mengatur bahwa jamaah yang telah menunaikan ibadah haji baru bisa mendaftar kembali setelah jeda 18 tahun. Mereka pun harus mengikuti mekanisme antrean dari awal.
"Dengan aturan tersebut, peluang seseorang berhaji dua kali, tiga kali, atau lebih dalam waktu singkat praktis tidak ada lagi," kata Menhaj.
Penyalahgunaan Kuota Haji Khusus Dibersihkan
Pemerintah juga menertibkan praktik pergantian antrean dan penyalahgunaan pelunasan, baik pada haji reguler maupun haji khusus. Menhaj Irfan memastikan jika ada calon jamaah haji khusus yang batal melunasi biaya perjalanan, kuotanya langsung diberikan kepada calon jamaah berikutnya sesuai urutan antrean.
"Tahun ini kami pastikan tidak ada lagi praktik pergantian antrean atau penyalahgunaan pelunasan," tegasnya.
Antrean di Papua Barat Capai 12 Ribu Orang
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Papua Barat Aziz Hegemur melaporkan jumlah daftar tunggu di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya mencapai 12.063 orang. Angka ini tersebar di tujuh kabupaten dengan antrean terbanyak di Manokwari sebanyak 2.000 orang, disusul Kabupaten Sorong 1.402 orang, dan Fakfak 1.163 orang.
Aziz berharap pemerintah pusat memberikan dukungan kebijakan strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji di Papua Barat dan Papua Barat Daya. "Hal ini seiring terus meningkatnya jumlah calon haji yang masuk dalam daftar tunggu," ucapnya.