PANGKALPINANG — Ombudsman menemukan sejumlah kekurangan fasilitas di SMAN 3 Pangkalpinang yang menjadi lokasi belajar sementara siswa SMAN 5. Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Babel Kgs. Chris Fither menyatakan beberapa ruang kelas belum sepenuhnya siap, kebutuhan meja dan kursi belum terpenuhi, serta penugasan tenaga pendidik masih dalam proses.
"Kondisi ini perlu segera diselesaikan agar tidak menghambat proses pembelajaran maupun mengganggu kondusivitas kegiatan belajar mengajar," kata Chris di Pangkalpinang, Selasa.
108 Siswa Terdampak Keterbatasan Sarana
Ombudsman memfokuskan pengawasan pada hari pertama MPLS, Senin (14/7), di SMAN 3 Pangkalpinang. Sekolah ini menjadi lokasi sementara SMAN 5 Pangkalpinang yang gedungnya masih dibangun dan ditargetkan rampung pada November 2026.
Pada tahun ajaran 2026/2027, SMAN 5 Pangkalpinang menerima tiga rombongan belajar (rombel) dengan daya tampung 108 peserta didik. Chris menekankan bahwa pemenuhan sarana, prasarana, dan tenaga pendidik harus menjadi prioritas agar hak peserta didik memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas tetap terjamin sejak awal tahun ajaran.
Jangan Sampai Proses Belajar Terganggu
"Jangan sampai peserta didik yang telah diterima justru menghadapi kendala dalam proses pembelajaran akibat ruang kelas yang belum siap, ketersediaan meja dan kursi yang belum terpenuhi, maupun tenaga pendidik yang belum tersedia," tegas Chris.
Ombudsman mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam menghadirkan SMAN 5 Pangkalpinang untuk memperluas akses pendidikan. Namun, lembaga pengawas pelayanan publik ini mendorong agar seluruh komponen pendukung layanan pendidikan di SMAN 3 tersedia sebelum kegiatan belajar mengajar berlangsung secara efektif.
Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya Ombudsman memastikan pelayanan publik sektor pendidikan berjalan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.