PANGKALPINANG — Dua terpidana korupsi timah, Tamron alias Aon Koba dan Suwito Gunawan, kembali kehilangan asetnya. Kejaksaan Agung melalui Tim UHLBEE JAM PIDSUS dan Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Selatan menyita enam bidang tanah dan bangunan di Pangkalpinang serta alat berat di Bangka Tengah, Jumat (10/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa aset tersebut terkait perkara tindak pidana korupsi komoditas timah yang menjerat kedua terpidana. "Tim Jaksa berhasil menyita aset berupa alat berat serta belasan bidang tanah milik para terpidana yang tersebar di wilayah Kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka Tengah," ujarnya dalam keterangan resmi.
Aset di Pangkalpinang: Dua Bidang Tanah Atas Nama Tamron
Di wilayah Kota Pangkalpinang, tim menyita total enam bidang tanah dan bangunan. Dua di antaranya tercatat atas nama Tamron, yakni satu bidang tanah Hak Milik (HM) seluas 460 meter persegi di Kelurahan Masjid Jamik, Kecamatan Rangkui, dan satu bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 2.557 meter persegi di Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan.
Belasan bidang tanah lainnya yang turut disita tersebar di Kabupaten Bangka Tengah. Selain tanah, jaksa juga mengamankan sejumlah alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan timah ilegal yang melibatkan kedua terpidana.
Eksekusi Berlapis: Bukan Pertama Kali Aset Aon Koba Disita
Ini bukan kali pertama aset Tamron alias Aon Koba dan Suwito Gunawan disita negara. Sebelumnya, Kejagung telah menyita sejumlah properti dan kendaraan mewah milik mereka dalam rangkaian pengembalian kerugian negara akibat korupsi timah. Langkah ini merupakan bagian dari upaya hukum luar biasa yang terus berjalan pasca-vonis berkekuatan hukum tetap.
Proses sita eksekusi dilakukan secara serentak di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tim UHLBEE JAM PIDSUS mendampingi langsung jaksa eksekutor di lapangan untuk memastikan seluruh aset yang telah ditetapkan dalam putusan pengadilan dapat dikuasai negara.
Dampak: Aset Korupsi Kembali ke Negara
Penyitaan ini menambah daftar panjang aset yang berhasil ditarik negara dari para terpidana korupsi timah. Kejagung menegaskan komitmennya untuk terus mengejar aset-aset lain yang belum terealisasi. "Kami akan terus melakukan eksekusi terhadap aset para terpidana hingga tidak ada lagi yang tersisa," tegas Anang.
Langkah ini diharapkan memberikan efek jera dan memperkuat upaya pemulihan kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah akibat praktik korupsi di sektor timah Bangka Belitung.