JAKARTA — Kenaikan harga jual emas Antam ini langsung diikuti oleh lonjakan harga buyback atau harga beli kembali yang ditetapkan perusahaan. Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia Antam, harga buyback hari ini tercatat di angka Rp 2.405.000 per gram, atau meroket Rp 22.000 dari harga sehari sebelumnya.
Harga Emas Antam Hari Ini untuk Semua Pecahan
Kenaikan harga ini berlaku untuk seluruh rentang gramasi, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram. Berikut daftar harga emas batangan Antam yang tercatat pada Jumat (10/1):
- 0,5 gram: Rp 1.375.000
- 1 gram: Rp 2.650.000
- 2 gram: Rp 5.240.000
- 3 gram: Rp 7.835.000
- 5 gram: Rp 13.025.000
- 10 gram: Rp 25.995.000
- 25 gram: Rp 64.862.000
- 50 gram: Rp 129.645.000
- 100 gram: Rp 259.212.000
- 250 gram: Rp 647.765.000
- 500 gram: Rp 1.295.320.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp 2.590.600.000
Aturan Pajak yang Melekat pada Transaksi Emas
Perlu dicatat, harga jual dan buyback tersebut belum termasuk potongan pajak. Setiap transaksi pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif PPh 22 untuk pembelian adalah 0,45 persen. Sementara itu, bagi pembeli yang belum memiliki NPWP, tarifnya menjadi 0,9 persen. Setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22.
Potongan Pajak Saat Jual Kembali ke Antam
Skema pajak juga berlaku ketika nasabah menjual kembali emas batangannya ke PT Antam Tbk. Aturan ini berlaku khusus untuk transaksi buyback dengan nominal lebih dari Rp 10 juta.
Pemegang NPWP akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen dari total nilai buyback. Sedangkan nasabah tanpa NPWP dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 3 persen. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima nasabah.
Harga emas batangan Antam sewaktu-waktu bisa berubah mengikuti pergerakan pasar global. Masyarakat yang ingin bertransaksi disarankan untuk selalu mengecek harga terkini di laman resmi Logam Mulia Antam.