TOBOALI — Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di malam puncak Toboali Holidays Fest 2026 berujung pada penangkapan seorang warga Desa Tiram. Tim Resmob Macan Selatan bersama Satintelkam Polres Bangka Selatan membekuk AW di rumahnya, Senin (6/7) sekitar pukul 23.30 WIB.
Pelaku Gasak Motor RX-King Saat Acara Hiburan
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Imam Satriawan mengungkapkan, pelaku mengambil sepeda motor korban yang diparkir di lokasi acara. AW memanfaatkan kelengahan DD yang tengah menikmati pertunjukan malam puncak festival di kompleks perkantoran Pemkab Bangka Selatan.
"Pelaku menyembunyikan kendaraan hasil curian tersebut di samping sebuah rumah di Desa Tiram, Kecamatan Tukak Sadai," kata AKP Imam Satriawan di Toboali, Rabu (8/7).
Kerugian Capai Rp 15 Juta, Polisi Bergerak Cepat
Korban DD, warga Dusun SP. B RT 003 RW 003, Kabupaten Bangka Selatan, melaporkan kehilangan motor bebek legendaris tersebut ke Mapolres Bangka Selatan. Dalam laporannya, DD menyebut kerugian materi mencapai Rp 15 juta.
Berdasarkan laporan itu, tim Resmob melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi AW sebagai terduga pelaku. Pengejaran singkat berakhir dengan pengamanan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan.
Barang Bukti Diamankan, Tersangka Terancam Pasal Baru KUHP
Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha RX-King warna hitam sebagai barang bukti. Kini, AW dan motor curian tersebut telah dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).