PANGKALPINANG — BPK mencatat, dari delapan pelabuhan perikanan kewenangan provinsi, hanya dua yang menyetorkan penerimaan retribusi tambat labuh pada 2025. Pelabuhan Perikanan Pantai (P3) Baturusa menyetor Rp366,16 juta, dan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Sadai hanya Rp590 ribu. Lima pelabuhan lainnya sama sekali tidak memungut biaya tambat labuh.
Lima Pelabuhan yang Tak Menarik Retribusi
Kelima pelabuhan itu adalah PPI Gantung, PPI Manggar, PPI Sungai Selan, PPI Kurau, dan PPI Selat Nasik. Data Dinas Kelautan dan Perikanan mencatat puluhan hingga ratusan kapal bersandar di pelabuhan-pelabuhan tersebut sepanjang tahun.
Di PPI Manggar, misalnya, terdapat kapal berukuran di atas 5 Gross Tonnage (GT) hingga lebih dari 20 GT. Berdasarkan peraturan daerah setempat, kapal-kapal ukuran itu sudah seharusnya menjadi objek retribusi tambat labuh.
Alasan Petugas: Kapal Tak Punya Surat Berlayar
Hasil pemeriksaan BPK mengungkap alasan di balik tidak dipungutnya retribusi. Di PPI Gantung dan PPI Sungai Selan, petugas beralasan kapal yang bersandar belum memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) maupun Surat Keterangan Melaut (SKM).
Meski demikian, aktivitas sandar dan operasional kapal tetap berjalan tanpa pungutan. BPK menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.
Potensi PAD yang Hilang
Temuan ini menjadi sorotan karena retribusi tambat labuh merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor kelautan. Dengan tidak dipungutnya retribusi di lima pelabuhan, Pemprov Kepulauan Bangka Belitung kehilangan potensi penerimaan yang signifikan.
BPK merekomendasikan Dinas Kelautan dan Perikanan segera menertibkan administrasi kapal dan memastikan seluruh pelabuhan menjalankan kewajiban pemungutan sesuai ketentuan. Langkah ini dinilai krusial untuk mengoptimalkan PAD sekaligus menertibkan tata kelola kepelabuhanan perikanan di daerah.