BELITUNG — Fairfield by Marriott, jaringan hotel kelas menengah milik Marriott International, kembali menjadi sorotan. Hotel yang sebelumnya dikenal dengan nama Fairfield Inn & Suites ini diduga memanfaatkan lahan sitaan negara di kawasan pantai Tanjung Pendam untuk kepentingan komersial.
Lahan tersebut merupakan aset negara hasil sitaan dari proyek reklamasi ilegal yang telah berkekuatan hukum tetap. Alih-alih dikosongkan atau diawasi ketat, kawasan itu disebut-sebut masih aktif dikomersialkan secara sepihak oleh pihak hotel.
Resepsi Mewah hingga Acara Bisnis di Lahan Sitaan
Informasi yang dihimpun menyebutkan, lahan tersebut dipakai untuk menggelar berbagai acara berbayar, seperti resepsi pernikahan mewah dan kegiatan bisnis lainnya. Praktik ini dinilai mencederai proses hukum dan mengabaikan status lahan yang seharusnya tidak boleh dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi atau korporasi.
“Patut disayangkan, hotel ternama yang ada di seluruh dunia ini mendadak cacat namanya,” demikian bunyi laporan yang diterima redaksi. Pernyataan itu merujuk pada penggunaan lahan ilegal yang mencoreng reputasi hotel berbasis internasional tersebut.
Publik Pertanyakan Penegakan Hukum
Publik dan sejumlah pihak di Belitung mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum dalam mengawal aset sitaan negara. Jika lahan tersebut benar-benar masih dimanfaatkan, hal itu menunjukkan celah pengawasan pasca-putusan pengadilan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen Hotel Fairfield by Marriott Belitung maupun instansi terkait yang mengawasi aset sitaan. Tidak ada konfirmasi apakah pengelolaan lahan tersebut dilakukan dengan izin khusus atau justru tanpa dasar hukum yang jelas.
Ujian bagi Penegakan Hukum di Belitung
Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Belitung. Jika lahan sitaan negara bisa dikomersialkan secara bebas, dikhawatirkan akan muncul preseden buruk bagi pengelolaan aset hasil sitaan lainnya di daerah.
Redaksi masih menunggu perkembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan tindakan dari pihak kepolisian atau kejaksaan setempat untuk mengamankan aset negara yang seharusnya tidak boleh dinikmati oleh pihak yang kalah dalam perkara hukum.