Pencarian

36 Blok Tambang Rakyat Resmi Digulirkan di Bangka Belitung, Luas Lahan Capai 890,7 Hektare

Selasa, 23 Juni 2026 • 11:25:01 WIB
36 Blok Tambang Rakyat Resmi Digulirkan di Bangka Belitung, Luas Lahan Capai 890,7 Hektare
blok tambang rakyat seluas 890,7 hektare resmi digulirkan di Bangka Belitung.

BANGKA — Sebanyak 36 blok lahan dengan total luas 890,7 hektare di tiga kabupaten akan dikelola langsung oleh masyarakat melalui skema IPR. Tiga daerah yang menjadi lokasi awal adalah Bangka Tengah, Belitung Timur, dan Bangka Selatan.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani mengatakan, Perda Pertambangan dan Mineral merupakan wujud aspirasi masyarakat yang selama ini merasa was-was saat melakukan penambangan. "Dengan dikeluarkannya IPR nanti, masyarakat dapat terbantu. Ini adalah aspirasi rakyat karena menyangkut hajat hidup orang banyak," kata Hidayat seusai sidang paripurna.

Bagaimana Mekanisme Pengelolaan Lahan?

Luasan masing-masing blok bervariasi, mulai dari sekitar 17 hektar hingga mendekati 100 hektar. Rinciannya, 13 blok berada di Bangka Tengah, 9 blok di Bangka Selatan, dan 14 blok di Belitung Timur.

Pemerintah membagi mekanisme IPR menjadi dua skema. Untuk pemilik perorangan, luasan lahan maksimal 5 hektar. Sementara untuk badan usaha atau koperasi, luas lahan yang bisa dikelola mencapai 10 hektar.

Selain timah sebagai komoditas utama, kawasan pertambangan rakyat ini juga mengandung granit, pasir kuarsa, kaolin, hingga tanah timbunan.

Catatan Legislatif: Pergub Jangan Timbulkan Multitafsir

Ketua DPRD Bangka Belitung Didit Srigusjaya menyambut positif kebijakan ini sebagai komitmen pemerintah mendengarkan aspirasi publik. "Dengan adanya IPR ini, kami berharap ada peningkatan ekonomi. Jika selama ini sektor perkebunan menjadi penopang utama, kini sektor pertambangan diharapkan dapat turut mendongkrak daya beli masyarakat," ujar Didit.

Meski demikian, legislatif memberikan catatan agar pemerintah provinsi berhati-hati dalam menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) turunan. Didit menekankan bahwa IPR murni diperuntukkan bagi masyarakat, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.

Latar Sejarah: Dari Kesultanan hingga Era Kolonial

Penambangan timah di Bangka Belitung bukan aktivitas baru. Sejarawan Bangka Belitung Akhmad Elvian mencatat, aktivitas tradisional sudah ada sejak abad ke-18 di masa Kesultanan Palembang. Perubahan besar terjadi ketika bangsa Eropa mulai masuk nusantara.

Hal itu ditandai dengan berdirinya perusahaan-perusahaan besar seperti Bangka Tin Winning Bedrijft (BTW) di Bangka, Gemeenschappelijke Mijnbouw Maatschappij Billiton (GMB) di Belitung, dan Singkep TIN Exploitatie Maatschappij (SITEM) di Singkep.

Sekitar tahun 1724, pekerja tambang asal Tiongkok mulai berdatangan. Tenaga kerja dari luar daerah terpaksa didatangkan karena Sultan Palembang harus memenuhi kuota timah yang disepakati dengan Belanda. "Jumlah timah yang harus disediakan cukup banyak sehingga didatangkan pekerja dari Tiongkok," kata Akhmad.

Dalam salah satu kontrak sejarah, Sultan Palembang Mahmud Badaruddin I harus menyediakan timah sebanyak 30.000 pikul dalam bentuk hasil peleburan sederhana seukuran tempurung kelapa.

Gubernur Hidayat menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan mempermudah prosedur pengajuan izin sesuai aturan yang berlaku. "Tujuan kita adalah bagaimana masyarakat bisa sejahtera. Silakan bekerja sesuai prosedur dengan wilayah yang sudah ditentukan," ujarnya.

Bagikan
Sumber: regional.kompas.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks