SUNGAILIAT — Tim gabungan lintas instansi berhasil membongkar rencana penyelundupan bijih timah ilegal yang diduga akan dikirim ke luar negeri melalui jalur laut. Sebanyak 179 kampil bijih timah dengan berat total diperkirakan 8 ton diamankan di lokasi pengumpulan di wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka, pada Sabtu (20/6/2026).
Keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan informasi dan koordinasi antara Satlak Tri Cakti, Satgas PKH, Pusintelmar, Tim Intel Korem 045/Garuda Jaya, Lanal Babel, dan Kejati Babel. Pengungkapan ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan komoditas strategis nasional guna mencegah kebocoran sumber daya alam yang merugikan negara.
Kronologi Pengungkapan: Berawal dari Informasi Warga
Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Tim gabungan menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan berupa pengumpulan bijih timah yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan pemantauan, pengawasan, dan penyelidikan intensif di lokasi yang dicurigai sebagai tempat pengumpulan sekaligus titik keberangkatan komoditas. Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan bijih timah yang telah dikemas dalam kampil.
Barang Bukti dan Potensi Kerugian Negara
Dari lokasi, tim gabungan mengamankan sebanyak 179 kampil bijih timah dengan berat diperkirakan mencapai 8 ton. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Tim juga melakukan pengumpulan bahan keterangan dan analisis terhadap asal-usul komoditas, jalur distribusi, pihak-pihak yang terlibat, serta dugaan tujuan akhir pengiriman barang. Keberhasilan pengamanan ini menggagalkan potensi hilangnya penerimaan negara yang diperkirakan mencapai Rp7,4 miliar.
Ancaman terhadap Tata Kelola Pertambangan Nasional
Timah merupakan salah satu komoditas mineral strategis nasional yang berperan penting dalam perekonomian, industri dalam negeri, dan penerimaan negara melalui pajak, royalti, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Praktik penyelundupan bijih timah dinilai sebagai ancaman serius terhadap tata kelola sektor pertambangan nasional.
Pemerintah secara konsisten menegaskan bahwa sumber daya alam Indonesia harus dikelola secara legal, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Pengungkapan ini merupakan implementasi dari arahan Presiden terkait penguatan pengawasan dan pengamanan komoditas strategis nasional.
Tindak Lanjut: Pendalaman dan Pengembangan Kasus
Seluruh barang bukti kini diamankan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Tim gabungan masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan penyelundupan ini. Langkah hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan koordinasi antarinstansi.