PANGKALPINANG — Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya pengiriman balok timah tanpa dokumen lengkap menuju Pelabuhan Pangkalbalam. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel AKBP Bim Rekoaji mengatakan tim langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Barang Bukti Diamankan di Dua Lokasi
Operasi pertama dilakukan di sekitar Jembatan Sungai Baturusa, Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, Pangkalpinang. Di lokasi itu, petugas mengamankan satu unit mobil pick-up putih yang membawa enam keping balok timah. Sopir berinisial YG langsung dibekuk di tempat.
“Setelah mengamankan sopir, tim langsung melakukan pengembangan terhadap kepemilikan barang tersebut,” kata Bim Rekoaji, Jumat (19/6/26).
Dari keterangan YG, barang tersebut akan dibawa ke kediaman HA di Desa Pagarawan, Kabupaten Bangka. Petugas langsung menuju lokasi dan menemukan 225 keping balok timah lainnya dengan berat kurang lebih 4.635 kilogram.
Disimpan di Garasi, Ditutup Terpal
Ratusan balok timah itu disimpan di garasi mobil milik HA dan ditutupi terpal. Dari total barang bukti yang disita, berat keseluruhan mencapai 4.641 kilogram atau setara 4,7 ton.
“Ratusan balok timah ini rencananya akan dikirimkan ke Kota Tangerang, Banten menggunakan mobil truk yang nantinya dibawa langsung oleh HA,” sambung Bim Rekoaji.
Modus dan Ancaman Hukum
Penyelundupan timah ilegal masih menjadi persoalan serius di Bangka Belitung. Komoditas ini kerap dikirim ke luar daerah tanpa dokumen resi atau izin dari instansi terkait. Kepolisian masih mendalami asal-usul barang dan jaringan pengiriman yang lebih luas.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolda Babel untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Minerba dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.