PANGKALPINANG — Fluktuasi harga emas Antam kembali terjadi di awal pekan ini. Untuk ukuran 1 gram, harga jual saat ini berada di angka Rp2.703.000, turun Rp30.000 dari harga sebelumnya yang mencapai Rp2.733.000. Penurunan juga terjadi pada harga buyback yang kini menjadi Rp2.475.000 per gram.
Bagi masyarakat Bangka Belitung yang berniat membeli emas batangan, penting untuk memahami potongan pajak yang berlaku. Pembelian emas di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22.
Simulasi Harga Berdasarkan Gramasi
Berikut rincian harga emas batangan Antam untuk berbagai ukuran yang tercatat di laman Logam Mulia:
- 0,5 gram: Rp1.401.500
- 1 gram: Rp2.703.000
- 2 gram: Rp5.346.000
- 3 gram: Rp7.994.000
- 5 gram: Rp13.290.000
- 10 gram: Rp26.525.000
- 25 gram: Rp66.187.000
- 50 gram: Rp132.295.000
- 100 gram: Rp264.512.000
- 250 gram: Rp661.015.000
- 500 gram: Rp1.321.820.000
- 1.000 gram: Rp2.643.600.000
Aturan Pajak yang Perlu Dicermati Warga
Selain pajak pembelian, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk juga dikenakan pajak. Untuk nominal buyback di atas Rp10 juta, pemegang NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen, sementara non-NPWP dikenakan 3 persen. Potongan ini langsung diambil dari total nilai buyback yang diterima nasabah.
Harga emas Antam sewaktu-waktu bisa berubah mengikuti pergerakan pasar global. Masyarakat yang ingin memantau harga terbaru bisa langsung mengakses laman resmi Logam Mulia Antam.