BELITUNG TIMUR — Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T Sihombing mengajak masyarakat di Kabupaten Belitung Timur untuk tidak ragu memanfaatkan layanan aplikasi atau call center 110 saat membutuhkan bantuan polisi. Ajakan ini disampaikan langsung di Kecamatan Manggar, Minggu.
"Kita di Polisi ada aplikasi layanan 110. Jadi siapapun masyarakat yang membutuhkan keberadaan dan bantuan dari Kepolisian tinggal tekan 110 melalui handphone," kata Irjen Pol Viktor di hadapan warga.
Target Waktu Respons Lebih Cepat
Irjen Pol Viktor menjelaskan bahwa sistem layanan 110 telah terintegrasi langsung dengan kantor Polres dan Polsek terdekat dari lokasi pelapor. Dengan sistem ini, setiap laporan masyarakat akan segera ditindaklanjuti tanpa melalui birokrasi yang panjang.
"Polres dan Polsek yang terdekat bisa langsung menerima laporan dari masyarakat. Jadi Kapolres harus sering-sering cek ini bagaimana ketika masyarakat butuh bantuan kita bisa cepat datang," tegasnya.
Jenderal bintang dua ini bahkan menargetkan peningkatan kecepatan respons. "Semuanya harus berproses, jika biasanya datang dalam 5 menit, mungkin bisa dikejar targetnya 4 menit datang sehingga masyarakat yang betul-betul membutuhkan bantuan, kita Polisi bisa hadir disana," ujarnya menambahkan.
Dukungan Masyarakat Jadi Kunci
Lebih lanjut, Kapolda menerangkan bahwa kehadiran aplikasi layanan ini bertujuan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Namun, efektivitas sistem ini sangat bergantung pada partisipasi aktif warga dalam menggunakannya.
"Layanan 110 ini diadakan adalah bagaimana kita memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Tentunya itu semua bisa terwujud salah satunya masyarakat turut mendukung Polisi untuk melakukan itu," katanya.
Dengan adanya layanan ini, warga Belitung Timur diharapkan memiliki akses cepat dan mudah untuk menghubungi aparat kepolisian dalam situasi darurat, mulai dari tindak kriminal hingga kecelakaan lalu lintas. Sistem ini menjadi salah satu upaya kepolisian untuk meningkatkan responsivitas dan kedekatan dengan masyarakat di wilayah hukum Polda Kepulauan Bangka Belitung.