JAKARTA — Fluktuasi harga emas Antam kembali terjadi di awal pekan ini. Mengutip situs resmi Logam Mulia pada pukul 08.56 WIB, harga dasar emas batangan ukuran 1 gram tercatat di angka Rp2.733.000. Angka tersebut turun Rp10.000 dibandingkan harga penutupan sebelumnya.
Bagi masyarakat Kepulauan Bangka Belitung yang hendak menjual kembali emas batangan ke PT Antam, harga buyback juga ikut turun. Saat ini, nilai buyback dipatok Rp2.527.000 per gram. Artinya, selisih antara harga jual dan harga beli kembali masih cukup lebar, mencapai Rp206.000 per gram.
Simulasi Harga Pecahan Emas dan Pajak yang Melekat
Laman Logam Mulia juga merilis harga untuk seluruh pecahan emas batangan. Berikut daftar harga terbaru yang berlaku hari ini:
- 0,5 gram: Rp1.416.500
- 1 gram: Rp2.733.000
- 5 gram: Rp13.440.000
- 10 gram: Rp26.825.000
- 100 gram: Rp267.512.000
- 1.000 gram: Rp2.673.600.000
Perlu dicatat, harga tersebut belum termasuk potongan pajak. Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, bagi pembeli tanpa NPWP, tarifnya menjadi 0,9 persen.
Aturan Pajak Saat Jual Kembali (Buyback) Emas Antam
Ketentuan pajak juga berlaku saat nasabah menjual kembali emasnya ke Antam. Jika nilai transaksi buyback melebihi Rp10 juta, penjual akan dikenakan PPh Pasal 22. Besarannya adalah 1,5 persen dari total nilai buyback bagi pemegang NPWP, dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Potongan pajak ini langsung dipotong oleh PT Antam Tbk dari total nilai buyback yang diterima nasabah. Setiap transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi perpajakan.
Harga emas Antam sewaktu-waktu dapat berubah mengikuti pergerakan pasar global. Informasi harga terkini dapat dipantau langsung melalui laman Logam Mulia Antam.