Bukan Hanya Cuaca, Perilaku Manusia Jadi Pemicu Utama
Kepala Biro Operasional Polda Babel Kombes Pol Muhammad Akbar Thamrin menegaskan ancaman karhutla tidak semata-mata akibat cuaca ekstrem. "Ini persoalan perilaku masyarakat yang membakar lahan saat musim kemarau," ujarnya di Pangkalpinang. Ia menambahkan, api kerap merambat dari pembakaran sampah di lahan kering oleh oknum tidak bertanggung jawab, terutama di area jauh dari pemukiman.
Rincian Enam Wilayah Rawan: Dari Bangka Selatan hingga Belitung Timur
Hasil pemetaan menunjukkan Kabupaten Bangka Selatan memiliki 136.626 hektare hutan rawan karhutla, terdiri dari 27.558 hektare hutan lindung, 106.154 hektare hutan produksi, dan 2.916 hektare hutan konservasi. Disusul Kabupaten Bangka Tengah seluas 130.435,96 hektare, meliputi hutan produksi 93.700 hektare, hutan lindung 30.705,20 hektare, dan hutan konservasi 6.030 hektare.
Kabupaten Bangka Barat mencatat 136.626 hektare lahan rawan, dengan rincian hutan produksi tetap 29.166,96 hektare, hutan produksi terbatas 43.698,75 hektare, hutan lindung 77.589,96 hektare, dan hutan konservasi perairan 190,13 hektare. Sementara itu, Kabupaten Bangka memiliki 96.641,19 hektare, terdiri dari hutan produksi 66.489,49 hektare dan hutan lindung 31.151,7 hektare.
Di Pulau Belitung, Kabupaten Belitung tercatat seluas 86.495,37 hektare, mencakup hutan produksi 42.877,72 hektare, hutan lindung 41.363,15 hektare, dan hutan konservasi 480,36 hektare. Kabupaten Belitung Timur memiliki 99.578,55 hektare, dengan rincian hutan produksi 55.879,80 hektare dan hutan lindung 43.698,75 hektare. Adapun Kota Pangkalpinang, satu-satunya kota di provinsi ini, memiliki potensi karhutla seluas 330 hektare, meliputi hutan kota 60 hektare dan hutan lindung 66 hektare.
Antisipasi Dini: Pemetaan Jadi Dasar Patroli dan Sosialisasi
Pemetaan ini menjadi dasar bagi jajaran Polda Babel untuk mengintensifkan patroli dan sosialisasi ke masyarakat. Kombes Muhammad Akbar Thamrin mengingatkan bahwa kesengajaan membakar lahan kosong dan kering, khususnya yang jauh dari pemukiman, merupakan faktor risiko tinggi. Polda mengimbau warga tidak membuka lahan dengan cara dibakar, mengingat sanksi pidana menanti para pelaku.