Pencarian

Polres Tangerang Selatan Ringkus Pengendara Bawa 1 Kilogram Ganja, Gugup Saat Razia Jadi Petunjuk Awal

Sabtu, 30 Mei 2026 • 16:01:01 WIB
Polres Tangerang Selatan Ringkus Pengendara Bawa 1 Kilogram Ganja, Gugup Saat Razia Jadi Petunjuk Awal
Petugas Polres Tangerang Selatan mengamankan satu kilogram ganja dari pengendara di Jalan Raya Serpong.

TANGERANG SELATAN — Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan mengamankan satu kilogram ganja kering yang disimpan di dalam bagasi kendaraan seorang pengendara. Barang haram tersebut ditemukan setelah petugas mencurigai gerak-gerik pelaku saat razia kendaraan di Jalan Raya Serpong, Selasa (18/2) malam.

Gugup Saat Diperiksa, Petugas Curigai Gerak-Gerik Pelaku

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso mengungkapkan, pelaku berinisial F (32) menjadi perhatian petugas karena menunjukkan sikap gelisah saat diminta menunjukkan dokumen kendaraan. “Dari situ kami melakukan penggeledahan dan menemukan paket besar ganja yang dibungkus plastik hitam di bagasi,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Rabu (19/2).

Barang Bukti Satu Kilogram Ganja Siap Edar

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyita satu bungkus plastik besar berisi ganja kering dengan berat brutto sekitar 1.005 gram. Pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang kenalan di wilayah Jakarta Selatan untuk diedarkan di kawasan Tangerang Raya. Saat ini petugas masih memburu pemasok utama yang disebut-sebut berinisial A.

Ancaman Hukuman: Minimal 5 Tahun Penjara

Polres Tangerang Selatan menjerat pelaku F dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar. “Kami akan kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tambah AKBP Ibnu Bagus Santoso.

Razia Rutin di Titik Rawan Peredaran Narkoba

Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi rutin yang digelar Satresnarkoba Polres Tangsel di sejumlah titik rawan peredaran narkotika. Wilayah Serpong dan sekitarnya memang kerap dijadikan jalur distribusi barang haram dari Jakarta ke daerah penyangga. Polisi mengimbau warga untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

  • Fakta Singkat:
  • Pelaku: F (32), warga Jakarta Selatan
  • Barang bukti: 1.005 gram ganja kering
  • Lokasi penangkapan: Jalan Raya Serpong, Tangerang Selatan
  • Pasal: 111 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika
  • Ancaman: 5–12 tahun penjara + denda Rp 1 miliar

Bagikan
Sumber: inikata.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks