PANGKALPINANG — Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung bersama Pemkab Bangka Barat mulai memproses pengusulan Indikasi Geografis (IG) untuk Kopiah Resam, kerajinan anyaman khas yang menjadi identitas budaya masyarakat setempat. Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, di Pangkalpinang, Jumat, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah ini.
“Kopiah Resam merupakan salah satu kerajinan khas daerah yang memiliki nilai budaya dan ekonomi bagi masyarakat Bangka Barat,” kata Johan.
Empat Tantangan Utama Pengembangan Kopiah Resam
Dalam koordinasi antara Kanwil Kemenkum Babel dan Bapperida Kabupaten Bangka Barat, sejumlah persoalan mendasar dalam pengembangan kopiah resam turut dibahas. Empat tantangan utama yang diidentifikasi meliputi:
- Pemasaran terbatas — produk belum menembus pasar yang lebih luas di luar Bangka Barat.
- Regenerasi pengrajin — minat generasi muda terhadap keterampilan menganyam resam masih rendah.
- Efisiensi produksi — proses pembuatan yang manual membuat kapasitas produksi terbatas.
- Harga relatif tinggi — dibandingkan kerajinan sejenis, kopiah resam dibanderol lebih mahal karena bahan baku dan proses pengerjaan yang rumit.
Perlindungan Hukum untuk Jaga Keaslian dan Reputasi
Johan menegaskan bahwa perlindungan hukum melalui Indikasi Geografis menjadi krusial untuk menjaga keaslian dan reputasi produk. “Perlindungan hukum melalui Indikasi Geografis penting untuk menjaga keaslian dan reputasi produk sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk khas daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Kopiah Resam Bangka Barat merupakan bagian dari identitas budaya yang memiliki kekhasan dan nilai historis. Pengusulan IG dinilai sebagai langkah strategis untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan nilai tambah ekonomi bagi pengrajin dan masyarakat.
Proses Pendaftaran Lebih Mudah dan Murah untuk Kerajinan Tangan
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Kaswo, menjelaskan bahwa untuk produk kerajinan seperti kopiah resam, proses pendaftaran IG relatif lebih mudah dan cepat. “Untuk produk kerajinan seperti kopiah resam, proses pengusulannya relatif lebih mudah dan cepat karena tidak memerlukan pengujian laboratorium sehingga biaya pendaftarannya lebih terjangkau,” katanya.
Pihaknya siap mendampingi proses pengusulan, khususnya dalam penyusunan dokumen deskripsi yang menjadi syarat utama pendaftaran. Dokumen ini mencakup karakteristik khusus produk, sejarah, dan keterkaitannya dengan faktor alam dan budaya Bangka Barat.
Pelestarian Melalui Pendidikan Sejak Usia Dini
Selain aspek hukum, pelestarian kopiah resam juga menjadi perhatian bersama. Johan mengatakan bahwa pengenalan kerajinan ini sejak usia dini diperlukan guna menjaga keberlanjutan keterampilan dan meningkatkan minat generasi muda. “Pelestarian kopiah resam juga menjadi perhatian bersama melalui pengenalan kerajinan tersebut sejak usia dini guna menjaga keberlanjutan keterampilan dan meningkatkan minat generasi muda,” ujarnya.
Langkah ini diharapkan mampu menjawab tantangan regenerasi pengrajin yang selama ini menjadi kendala utama dalam pengembangan kopiah resam di Bangka Barat.