BANGKA BELITUNG — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan aturan baru penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SD yang mulai berlaku tahun ajaran 2026/2027. Kebijakan ini menghilangkan dua hambatan administratif utama: kewajiban memiliki ijazah TK dan batas usia minimal 7 tahun.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbudristek, Sutan Hidayat, menegaskan bahwa prinsip utama kebijakan ini adalah kesiapan belajar anak, bukan usia atau latar belakang pendidikan sebelumnya.
Usia Prioritas dan Pengecualian Khusus
Dalam aturan terbaru, usia prioritas masuk SD tetap 7 tahun per 1 Juli tahun berjalan. Namun, anak berusia 6 tahun tetap dapat mendaftar tanpa syarat tambahan. Pengecualian khusus diberikan untuk anak usia 5 tahun 6 bulan yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.
Anak usia 5 tahun 6 bulan bisa diterima dengan syarat membawa surat rekomendasi dari psikolog. Jika psikolog tidak tersedia di daerah tersebut, rekomendasi dapat dikeluarkan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Dua Syarat Administratif yang Dihapus
Kebijakan ini secara resmi menghapus dua persyaratan yang sebelumnya sering menjadi kendala bagi orang tua. Pertama, calon siswa SD tidak wajib melampirkan ijazah TK atau RA. Kedua, sekolah dilarang mengadakan tes calistung sebagai syarat penerimaan.
Dokumen utama yang diperlukan hanya akta kelahiran dan kartu keluarga. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung menyambut baik aturan ini dan menyebutnya sebagai langkah mengurangi diskriminasi usia.
Tanggapan Dinas Pendidikan Babel
“Dengan kebijakan baru, orang tua tidak perlu khawatir anaknya ditolak hanya karena belum berusia 7 tahun atau tidak punya ijazah TK. Yang terpenting adalah kesiapan mental dan sosial anak,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung.
Kebijakan ini juga bertujuan memperluas akses pendidikan dasar di daerah. Transisi dari PAUD ke SD diharapkan berlangsung lebih ramah tanpa tekanan akademik berlebihan pada anak usia dini.
Yang Perlu Disiapkan Orang Tua
Meskipun syarat administratif lebih longgar, orang tua tetap perlu memastikan kesiapan anak secara mental dan sosial sebelum mendaftar SD. Rekomendasi psikolog menjadi dokumen penting bagi anak di bawah 6 tahun yang ingin mendaftar melalui jalur pengecualian.
Sutan Hidayat menambahkan, “Kami ingin memastikan bahwa anak-anak masuk SD sesuai kesiapan belajar, bukan semata-mata usia atau ijazah TK. Prinsipnya, tidak boleh ada diskriminasi, dan sekolah tidak boleh lagi mengadakan tes calistung.”