Pencarian

DPD RI Dorong Pemprov Babel Perkuat Komitmen untuk RUU Daerah Kepulauan yang Masuk Prolegnas 2026

Senin, 25 Mei 2026 • 18:27:26 WIB
DPD RI Dorong Pemprov Babel Perkuat Komitmen untuk RUU Daerah Kepulauan yang Masuk Prolegnas 2026
DPD RI mendorong Pemprov Babel perkuat komitmen dalam persiapan RUU Daerah Kepulauan Prolegnas 2026.

PANGKALPINANG — Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2026. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pun mendorong Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk memperkuat komitmen dan kesiapan daerah dalam menyongsong undang-undang tersebut.

Mengapa Daerah Kepulauan Butuh UU Khusus?

DPD RI menilai, karakteristik geografis Kepulauan Bangka Belitung yang terdiri dari gugusan pulau membutuhkan regulasi khusus yang tidak bisa disamakan dengan daerah kontinental. Regulasi ini dinilai penting untuk mengakomodasi kebutuhan spesifik, seperti konektivitas antarpulau, distribusi logistik, dan pelayanan publik yang merata.

“RUU ini bukan sekadar wacana, tetapi kebutuhan mendesak bagi daerah kepulauan seperti Babel,” ujar perwakilan DPD RI dalam keterangannya. Pihaknya mendorong Pemda Babel untuk aktif memberikan masukan dan data pendukung selama proses pembahasan di DPR.

Komitmen Pemda Babel Jadi Kunci

DPD RI menekankan bahwa keberhasilan implementasi UU nantinya sangat bergantung pada komitmen pemerintah daerah sejak tahap perencanaan. Tanpa persiapan yang matang dari provinsi dan kabupaten/kota, undang-undang ini bisa berjalan setengah hati.

“Kami minta Pemprov Babel tidak hanya menunggu, tetapi proaktif menyusun peta jalan dan regulasi turunan yang diperlukan,” tambahnya. Dorongan ini muncul setelah RUU tersebut mendapat lampu hijau untuk masuk dalam daftar prioritas Prolegnas tahun depan.

Fakta Singkat: RUU Daerah Kepulauan

  • Masuk dalam Prolegnas prioritas DPR RI tahun 2026
  • Menyasar daerah dengan karakteristik geografis kepulauan seperti Babel
  • Mengatur kewenangan khusus dalam tata kelola sumber daya dan pelayanan publik
  • Pembahasan akan melibatkan DPD RI, DPR, dan pemerintah daerah

Langkah Selanjutnya: Sinergi Pusat dan Daerah

Proses legislasi RUU ini diperkirakan akan berjalan sepanjang tahun 2026. DPD RI berharap seluruh pemangku kepentingan di Bangka Belitung, mulai dari gubernur, bupati, hingga DPRD, dapat bersatu dalam menyuarakan kepentingan daerah.

“Kami di DPD siap menjadi jembatan antara pusat dan daerah. Tapi komitmen dari Babel sendiri yang akan menentukan seberapa besar manfaat UU ini nantinya,” pungkas perwakilan DPD RI.

Bagikan
Sumber: bangka.tribunnews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks