PANGKALPINANG — Dessy Ayutrisna menyampaikan hal tersebut usai memimpin upacara peringatan Harkitnas di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang, Rabu (20/5/2026). Dalam sambutannya, ia membacakan amanat Menteri Komunikasi dan Digital RI yang menyoroti program prioritas nasional, salah satunya kebijakan PP Tunas.
Pembatasan Akses Digital untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Menurut Dessy, kebijakan PP Tunas dirancang untuk membatasi akses anak-anak terhadap platform digital tertentu. Langkah ini diambil pemerintah pusat untuk melindungi generasi muda dari paparan konten negatif yang kian masif di ruang siber.
"Kebijakan ini bertujuan membatasi akses digital bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform tertentu agar terhindar dari paparan konten negatif," ujar Dessy saat menyampaikan amanat menteri.
Disiplin ASN Jadi Fondasi Pelayanan Publik
Di sisi lain, peringatan Harkitnas juga dimanfaatkan Dessy untuk menyoroti kedisiplinan ASN. Ia menilai etos kerja dan kepatuhan terhadap aturan menjadi fondasi utama dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Pangkalpinang.
Dessy mengingatkan bahwa semangat kebangkitan nasional harus diwujudkan dalam kinerja sehari-hari. Tidak hanya soal kehadiran, tetapi juga kualitas dan ketepatan waktu dalam menyelesaikan tugas-tugas pemerintahan.
Sinergi Antara Regulasi dan Pengawasan Orang Tua
Wakil wali kota menambahkan, meski pemerintah telah menyiapkan regulasi seperti PP Tunas, peran orang tua tetap menjadi kunci utama. Pengawasan terhadap aktivitas digital anak-anak tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada negara.
Ia berharap para ASN yang juga berperan sebagai orang tua dapat menjadi teladan dalam menerapkan pembatasan penggunaan gawai di rumah. Langkah ini dinilai krusial mengingat anak-anak kini rentan mengakses konten kekerasan, pornografi, hingga judi online.
Peringatan Harkitnas ke-118 di Pangkalpinang berlangsung khidmat dan dihadiri oleh jajaran forkopimda serta seluruh ASN di lingkungan Pemkot Pangkalpinang.