DPRD Babel Sahkan Dua Perda soal Pajak Daerah dan Susunan Perangkat Daerah, Gubernur Minta Segera Dieksekusi

Penulis: Hendrizal Satria  •  Minggu, 13 September 2026 | 13:16:01 WIB
DPRD Babel mengesahkan dua Perda dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan di Pangkalpinang.

PANGKALPINANG — Seluruh fraksi di DPRD Kepulauan Bangka Belitung menyatakan setuju atas dua Ranperda yang diajukan dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan. Persetujuan itu dibacakan Sekretaris DPRD yang menegaskan kedua rancangan telah lolos kriteria penyusunan dan pembahasan menyeluruh.

DPRD meminta Gubernur Hidayat Arsani segera menindaklanjuti hasil keputusan bersama ini sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku. Dua regulasi yang disepakati menyentuh dua bidang berbeda: pungutan daerah dan struktur perangkat provinsi.

Dua Perda yang Disahkan dan Cakupan Perubahannya

  • Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
  • Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Perda pertama menyentuh langsung sumber pendapatan asli daerah dari sektor pajak dan retribusi. Perda kedua mengatur ulang susunan organisasi perangkat daerah, yang berdampak pada tata kelola birokrasi provinsi.

Gubernur: Regulasi Siap Dieksekusi, Legalitas Sudah Rampung

Hidayat Arsani menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang menyelesaikan pembahasan kedua Ranperda. Ia menilai kerja sama lintas fraksi berjalan konstruktif dan harmonis.

"Saya mewakili Pemerintah Provinsi dan Masyarakat mengucapkan terima kasih banyak kepada Pak Ketua, seluruh Pak Wakil Ketua, pimpinan fraksi, dan seluruh anggota dewan atas kebaikan dan kerja samanya. Dengan kebijakan ini, saya yakin ekonomi kita akan tumbuh positif untuk rakyat. Kalau saya ada salah dan keliru, tolong saya ditegur. Mari kita berjalan bersama di jalan yang lurus," ujar Gubernur Hidayat Arsani dalam sambutannya.

Usai paripurna, Gubernur menekankan bahwa kedua perda tidak berhenti di meja pengesahan. Menurutnya, tahapan persyaratan dari pemerintah daerah hingga pembayaran dan legalitas sudah terpenuhi.

"Hari ini resmi, peraturan ini siap dilaksanakan dan dieksekusi karena sudah memenuhi persyaratan dari Pemda sampai pembayaran dan legalitasnya. Ada SIM, STNK, BPKB, dan pajak lainnya. Saya yakin, dengan pemanfaatan yang tepat, ekonomi daerah bisa semakin meningkat," ungkap Gubernur Hidayat Arsani saat wawancara.

Dampak yang Diharapkan bagi Warga dan Penambang Rakyat

Gubernur menyoroti kepastian hukum sebagai salah satu manfaat langsung dari Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ia menyebut dampak ekonomi positif juga diharapkan menyentuh masyarakat penambang rakyat di Bangka Belitung.

Dari sisi tata kelola, perubahan susunan perangkat daerah diarahkan membuat struktur organisasi provinsi lebih efisien. Pemprov Babel dan DPRD berharap penyesuaian pajak dan retribusi daerah bisa segera diimplementasikan demi kemakmuran masyarakat Bangka Belitung.

Reporter: Hendrizal Satria
Sumber: liputanbabel.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top