KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Bagi investor emas, selisih antara harga jual dan buyback kini mencapai Rp150.000 per gram. Angka itu penting diperhatikan sebelum memutuskan masuk atau keluar, karena menentukan titik impas setelah pajak.
Antam menetapkan pajak berbeda untuk transaksi jual dan beli. Setiap buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen, dipotong langsung dari total nilai transaksi. Sementara pembelian emas dikenakan PPh 0,25 persen dari harga dasar.
Harga dasar emas Antam bervariasi sesuai berat batangan. Berikut daftar lengkapnya per Sabtu pagi:
Investor yang berencana menjual emas di atas Rp10 juta perlu memperhitungkan potongan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Untuk buyback senilai Rp25.535.000 misalnya, potongan mencapai Rp383.025, sehingga dana bersih yang diterima sekitar Rp25.151.975.
Di sisi pembelian, PPh 0,25 persen ditambahkan ke harga dasar. Pembelian 10 gram senilai Rp25.535.000 akan dikenakan tambahan sekitar Rp63.838.
Selisih harga jual dan buyback Rp150.000 per gram menjadi pertimbangan utama bagi investor jangka pendek. Jika membeli di Rp2.604.000 dan langsung menjual kembali, investor sudah menanggung kerugian kertas sebelum pajak.
Bagi investor jangka panjang, fluktuasi harian seperti kenaikan Rp4.000 ini relatif kecil. Pergerakan harga emas global, nilai tukar rupiah, dan permintaan pasar domestik tetap menjadi faktor penentu utama dalam beberapa bulan ke depan.
Antam mengingatkan harga dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar. Calon pembeli disarankan mengecek laman Logam Mulia sebelum bertransaksi. Investasi mengandung risiko.