KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Lumajang tahun 2026 resmi disalurkan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) mencatat 4.293 warga masuk daftar penerima.
Setiap orang menerima Rp 600 ribu. Total bantuan yang digelontorkan mencapai Rp 2,5758 miliar. Penyaluran dijadwalkan rampung awal Oktober 2026.
Empat kelompok masuk kriteria penerima. Komposisinya terbagi berdasarkan data yang dihimpun Dinsos P3A Lumajang.
Kepala Dinsos P3A Kabupaten Lumajang, Indriono Krishna Murti, menegaskan penerima berasal dari kelompok yang memenuhi kriteria program.
"Penerima DBHCHT ini sebanyak 4.293 orang. Bantuan diberikan kepada buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, masyarakat miskin, dan masyarakat yang terdampak erupsi Semeru," ujar Indriono, Kamis (10/9/2026).
Sebelum dana turun, Dinsos P3A melakukan pendataan dan verifikasi calon penerima. Proses ini dikerjakan bersama Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI).
Tujuannya memastikan penerima sesuai kriteria yang ditetapkan. Indriono menyebut verifikasi jadi kunci agar bantuan tidak salah sasaran.
"Untuk mekanismenya, kami melakukan pendataan dan verifikasi yang bekerja sama dengan APTI. Pemberiannya digunakan di bulan ini," jelasnya.
Penyaluran tidak dilakukan serentak. Pemkab Lumajang mengatur distribusi secara bertahap dan terjadwal.
Lokasi penyaluran diupayakan dekat tempat tinggal penerima. Tujuannya agar warga tak perlu menempuh perjalanan jauh.
"Kita lakukan secara bertahap dan terjadwal. Kita dekatkan dengan rumah masing-masing sampai dengan awal Oktober," kata Indriono.
Penerima dapat mengikuti jadwal sesuai wilayah dan tahapan yang ditentukan. Informasi jadwal per wilayah dapat diakses melalui kanal resmi Dinsos P3A Kabupaten Lumajang.
Bahan informasi ini tidak menyebutkan mekanisme pendaftaran mandiri. Penerima ditetapkan lewat pendataan dan verifikasi yang sudah berjalan bersama APTI.
Warga yang merasa memenuhi kriteria namun belum terdaftar disarankan menghubungi Dinsos P3A Lumajang atau perangkat desa setempat untuk memastikan statusnya. Bawa dokumen kependudukan saat menanyakan status penerima.
BLT DBHCHT 2026 menyasar kelompok yang terhubung sektor tembakau, warga miskin, dan korban erupsi Semeru. Pemkab Lumajang berharap pola penyaluran bertahap dan berbasis verifikasi membuat bantuan tepat sasaran.
Waspadai pihak yang meminta uang untuk mempercepat pencairan. Bantuan sosial resmi tidak memungut biaya. Laporkan praktik pungli ke kanal pengaduan Dinsos P3A Kabupaten Lumajang atau layanan pengaduan pemerintah daerah.