MANGGAR — Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2026 menempatkan Bupati Belitung Timur Kamaruddin Muten sebagai pemimpin daerah dengan aset pribadi terbesar di Kepulauan Bangka Belitung. Berdasarkan data yang dilaporkan, total kekayaannya mencapai Rp158,1 miliar.
Jumlah tersebut mencuat di tengah catatan Badan Pusat Statistik (BPS) yang menempatkan Belitung Timur sebagai kabupaten dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Bangka Belitung. Dua fakta yang berjalan beriringan ini menjadi sorotan warga dan pegiat antikorupsi di daerah.
Komponen terbesar kekayaan Kamaruddin berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan yang tersebar di empat wilayah: Belitung, Belitung Timur, Bangka Tengah, dan Jakarta. Sektor ini mendominasi hampir seluruh total aset yang dilaporkan.
Selain properti, bupati tersebut juga mencatatkan kepemilikan kendaraan bermotor senilai Rp1,8 miliar. Daftar itu mencakup Toyota Alphard tahun 2016 dan Honda Jeep keluaran 2023.
Harta bergerak lain seperti perhiasan dan jam tangan tercatat Rp7,14 miliar. Sementara kas dan setara kas yang dimiliki mencapai sekitar Rp23 miliar, ditambah investasi lain berupa properti dan aset finansial tambahan.
Data BPS Babel 2026 menunjukkan Belitung Timur bergulat dengan persentase penduduk miskin tertinggi di tingkat provinsi. Kondisi ini menciptakan kontras yang sulit diabaikan: daerah dipimpin pejabat dengan kekayaan pribadi paling besar, namun warganya masih menghadapi persoalan kesejahteraan.
Ketimpangan ini membuka ruang diskusi yang lebih luas. Kekayaan elite politik tidak otomatis berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat, dan publik kini menanti arah kebijakan yang lebih berpihak pada kelompok rentan.
Di tengah sorotan itu, Pemkab Belitung Timur justru mencatatkan prestasi administratif. Kamaruddin menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya wajib melaporkan harta kekayaan paling lambat 31 Maret 2026.
Penegasan itu disampaikan menyusul apresiasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang mencatat Belitung Timur sebagai satu-satunya kabupaten di Bangka Belitung dengan kepatuhan pelaporan LHKPN/LHKAN 100 persen pada 2025.
“Pelaporan wajib disampaikan tepat waktu. Ini soal integritas dan tanggung jawab kita sebagai penyelenggara negara,” ujar Kamaruddin.
Kepatuhan pelaporan kekayaan memang bagian dari tata kelola yang bersih. Namun publik menilai transparansi harta pribadi hanyalah satu sisi dari persoalan yang lebih besar, yakni bagaimana kebijakan daerah mampu menekan angka kemiskinan yang masih tertinggi di Babel.
Pertanyaan mendasar kini mengemuka: apakah kekayaan yang dilaporkan sejalan dengan upaya nyata mengentaskan warganya dari garis kemiskinan? Efektivitas program sosial dan pemerataan pembangunan di Belitung Timur menjadi pekerjaan rumah yang tak bisa ditunda.