KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — JAKARTA — Pemerintah tengah menyiapkan skema baru penyaluran BBM bersubsidi yang akan membatasi kelompok masyarakat mampu untuk membeli Pertalite. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan dana negara yang dialokasikan untuk subsidi benar-benar dinikmati oleh warga yang berhak, bukan mereka yang secara ekonomi sudah mandiri.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, pembatasan akan mulai diuji coba kepada kelompok desil 10 terlebih dahulu. Langkah ini diperkirakan mampu menekan belanja subsidi energi hingga 10 persen dari total anggaran yang telah ditetapkan.
"Yang saya tahu ya, supaya tepat sasaran. Mungkin akan coba nanti beberapa bulan ke depan yang desil 10 kita batasi dulu," ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Purbaya meyakini pengetatan distribusi BBM bagi kelompok desil 10 akan memberikan ruang fiskal yang lebih lega bagi pemerintah. Namun, ia belum merinci angka pasti penghematan tersebut.
"Nanti ada penghematan, tapi kita masih hitung. Kira-kira ya sepersepuluhnya kalau saya nggak salah. Ambil flat-nya sepersepuluh," tambahnya.
"Pembatasan Pertalite sekarang kan kita masih dalam kajian, lagi dikaji. Kalau sampai dengan keputusan kajian belum ada, masih seperti sekarang ini jalan," jelas Bahlil di Jakarta Convention Center, Rabu (19/8/2026).
Bahlil menegaskan filosofi dasar pemberian subsidi adalah hak rakyat kecil. Ia meminta kesadaran masyarakat berpendapatan tinggi untuk tidak menggunakan fasilitas yang dibiayai oleh uang negara.
"Kalau desil 9-10 itu kan seperti saya, seperti Pak Ketua Asosiasi, mobil saya masa kita pakai subsidi, yang kaya-kaya yang sudah mampu itu jangan ngambil hak rakyat lah, kira-kira begitu. Subsidi itu ya untuk saudara-saudara kita yang berhak menerimanya," tegasnya.
Kelompok desil 9 dan 10 adalah dua lapisan teratas dalam pengelompokan sosial-ekonomi yang disusun pemerintah. Mereka umumnya memiliki pengeluaran per kapita tertinggi dan dinilai tidak layak menerima subsidi yang dibiayai pajak masyarakat.
Sementara itu, bagi kelompok menengah ke bawah yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tidak ada perubahan status penerima. Subsidi tetap disalurkan seperti biasa hingga ada keputusan resmi dari Kementerian ESDM.
Informasi lengkap mengenai kriteria penerima dan jadwal pencairan subsidi dapat dipantau melalui kanal resmi Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan. Warga diimbau waspada terhadap oknum yang menjanjikan pendaftaran penerima subsidi dengan imbalan tertentu, karena proses verifikasi dilakukan melalui data kependudukan dan tidak dipungut biaya.