Bareskrim Tahan Dua Direktur PT Simba Jaya Utama, Kerugian Negara Tambang Ilegal Capai Rp 5 Triliun

Penulis: Afrizal Hidayat  •  Rabu, 17 Juni 2026 | 09:58:31 WIB
Bareskrim Polri menahan dua direktur PT Simba Jaya Utama terkait tambang emas ilegal.

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi penahanan kedua tersangka pada Rabu (17/6/2026). "Pasca-dilakukan pemeriksaan terhadap ke-2 orang tersangka, selanjutnya untuk kepentingan penyidikan," kata Ade Safri. Keduanya ditahan sejak 16 Juni hingga 5 Juli 2026.

Modus Perusahaan Penampung dan Pengolahan Emas Ilegal

DHB dan VC ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengembangan, pengangkutan, serta penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin. Tak hanya itu, keduanya juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kedua tersangka sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Rabu, 10 Juni 2026. Namun, pada Senin (16/6/2026) keduanya akhirnya menghadiri pemeriksaan dan langsung ditahan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim.

Keterkaitan dengan Tersangka Lain dan Aliran Dana

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara tambang ilegal yang sebelumnya menjerat tiga tersangka lain, yaitu TW, DW, dan BSW. Berkas perkara ketiganya telah dilimpahkan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum Kejagung RI pada 11 Mei 2026. Proses penyidikan terhadap DHB dan VC dilakukan secara terpisah atau splitsing.

Tim penyidik terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset dan aliran dana dalam rantai kasus ini. Langkah ini krusial untuk membongkar jaringan keuangan di balik praktik pertambangan ilegal dan pencucian uang yang menyertainya.

SB, Tersangka Lain yang Meninggal Sebelum Dituntut

Dalam proses penyidikan, polisi sempat menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan SB, ayah dari DHB, sebagai tersangka. Namun, proses hukum terhadap SB tidak dapat dilanjutkan karena yang bersangkutan meninggal dunia. Berdasarkan ketentuan hukum, tersangka yang meninggal tidak dapat dituntut.

Penetapan tersangka terhadap DHB dan VC menambah daftar panjang pelaku yang terjerat dalam kasus tambang emas ilegal yang merugikan negara. Bareskrim memastikan akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.

Reporter: Afrizal Hidayat
Sumber: news.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top