KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, menekankan bahwa setiap badan usaha wajib menyusun rencana kegiatan yang jelas sebelum menambang. "Setiap kegiatan pertambangan harus memiliki dasar hukum, perencanaan yang jelas, dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku," ujarnya, Jumat (12/6).
Aturan ini merujuk pada Pasal 111 UU Minerba yang menyebut RKAB sebagai dokumen wajib bagi pemegang IUP dan IUPK. Dokumen tersebut harus mencakup aspek pengusahaan, teknis, finansial, hingga lingkungan. Mulai dari tahap eksplorasi, operasi produksi, pengolahan, hingga pasca tambang, semua harus tertuang dalam rencana yang disetujui pemerintah.
Proses Evaluasi Digital via MinerbaOne
Seluruh pengajuan RKAB kini diproses secara online melalui sistem informasi MinerbaOne. Pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas izin, kesesuaian rencana penambangan dengan kaidah teknik yang baik (Good Mining Practice), serta pemenuhan kewajiban lingkungan seperti jaminan reklamasi.
Tak hanya itu, aspek keselamatan pertambangan dan kemampuan perusahaan membayar penerimaan negara juga diperiksa. "Kami terus melakukan koreksi dan evaluasi agar kegiatan tambang berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik," tegas Tri.
Penyederhanaan Matriks, Pengawasan Tetap Ketat
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, pemerintah menyederhanakan matriks RKAB menjadi tiga untuk tahap eksplorasi dan sepuluh untuk operasi produksi. Meski jumlahnya dikurangi, pengawasan terhadap aspek keselamatan, PNBP, penggunaan jasa pertambangan, hingga kewajiban reklamasi tidak dilonggarkan.
"Matriks lain yang tidak digunakan lagi dipindahkan ke dalam matriks pelaporan realisasi yang harus disampaikan secara berkala," sambung Tri. Artinya, perusahaan tetap harus melaporkan perkembangan realisasi kegiatan secara periodik.
Perusahaan Bisa Perbaiki, Pemerintah Sediakan Pendampingan
Bagi badan usaha yang dokumen RKAB-nya belum lengkap, pemerintah memberi kesempatan perbaikan. Tri menyebut pihaknya telah melakukan ratusan sesi pendampingan lewat coaching clinic.
"Kalau masih ada yang perlu diperbaiki, kami beri ruang untuk dilengkapi. Kami juga terus mendampingi agar perusahaan memahami aspek yang harus disesuaikan," ujarnya. Beberapa kelemahan yang kerap ditemukan antara lain data eksplorasi dan sumber daya cadangan yang belum akurat, rencana penambangan yang kurang detail, serta legalitas perusahaan yang belum tuntas.
Kebijakan ini menjadi sinyal keras bagi pelaku industri tambang: memiliki IUP saja tak cukup. Tanpa RKAB yang lolos evaluasi, operasional tambang tak bisa berjalan setapak pun.