KPK Tahan Direktur Maktour dan Ketua Umum Kesthuri, Kerugian Negara Capai Rp 622 Miliar

Penulis: Yusrizal Ahmad  •  Senin, 08 Juni 2026 | 20:56:31 WIB
KPK menahan Direktur PT Maktour dan Ketua Umum Kesthuri terkait dugaan korupsi kuota haji.

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Dua tersangka yang ditahan adalah Direktur PT Maktour, sebuah perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah haji, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Penahanan dilakukan penyidik KPK setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih, Jakarta, kemarin.

Modus Dugaan Korupsi dan Peran Tersangka

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menduga kedua tersangka terlibat dalam praktik suap dan mark-up biaya yang berkaitan dengan alokasi kuota haji. Kuota haji tambahan dan reguler yang dikelola secara tidak transparan menjadi celah utama terjadinya kerugian negara.

Direktur PT Maktour diduga sebagai pihak yang memberikan sejumlah uang kepada oknum pejabat Kementerian Agama untuk mendapatkan jatah kuota haji di luar prosedur resmi. Sementara itu, Ketua Umum Kesthuri diduga menjadi perantara dan turut menikmati aliran dana dari skema tersebut.

Kerugian Negara dan Aset yang Disita

Berdasarkan hasil audit sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan hingga Rp 622 miliar. Angka ini berasal dari selisih biaya perjalanan ibadah haji yang dibebankan kepada jemaah dengan biaya riil yang seharusnya.

Penyidik KPK telah menyita sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak milik para tersangka untuk kepentingan pengembalian kerugian negara. Proses penyitaan masih terus berlangsung seiring pengembangan perkara.

Nasib Jemaah dan Proses Hukum Selanjutnya

KPK memastikan bahwa penahanan ini tidak akan mengganggu pemberangkatan jemaah haji tahun ini. Namun, lembaga antirasuah itu tetap mendalami kemungkinan adanya jemaah yang dirugikan secara materiil akibat kebijakan kuota yang dikorupsi.

Kedua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari ke depan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan.

“Kami akan mengembangkan kasus ini ke kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk dari unsur pejabat publik,” ujar juru bicara KPK dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu malam.

Reporter: Yusrizal Ahmad
Sumber: news.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top