Menag Nasaruddin Umar Peringatkan Pejabat soal Gratifikasi Berkedok Hadiah, Tegaskan Larangan dalam Islam

Penulis: Syahrul Karim  •  Kamis, 04 Juni 2026 | 17:57:31 WIB
Menag Nasaruddin Umar mengingatkan pejabat agar berhati-hati terhadap gratifikasi berkedok hadiah sesuai ajaran Islam.

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Menteri Agama Nasaruddin Umar mengingatkan bahwa hadiah yang diterima seorang pejabat karena jabatannya dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang, baik secara hukum negara maupun ajaran Islam. Peringatan ini ia sampaikan dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6).

Batasan Hadiah dan Gratifikasi Menurut Rasulullah

Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugas. Rasulullah kemudian menegur dan mempertanyakan apakah hadiah itu akan tetap diterima jika petugas tersebut tidak memiliki jabatan.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas, hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dalam keterangan yang dilansir ANTARA.

Teladan Umar bin Khattab dalam Menjaga Integritas

Dalam kesempatan yang sama, Menag mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab yang sangat ketat menjaga integritas pemerintahan. Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sang putra sebagai anak khalifah.

Umar juga menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah. Ia menilai dana tersebut lebih baik digunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. “Teguran ini menegaskan hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” kata Menag.

Bentuk Korupsi Lain yang Dilarang dalam Islam

Selain gratifikasi, Nasaruddin Umar menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam. Di antaranya al-ghulul (penyalahgunaan amanah), riswah atau suap, komisi yang tidak sah, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga pemberian sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama. “Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar,” tegasnya.

Amanah Jabatan dan Ancaman Korupsi bagi Masyarakat

Menag mengajak para pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi yang mengikuti webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang haram.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” kata Nasaruddin Umar.

Reporter: Syahrul Karim
Sumber: voi.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top