MENTOK — Proses pembongkaran berlangsung terbuka di lokasi penertiban, melibatkan personel Satpolairud dan Humas Polres Bangka Barat. Kasat Polairud Polres Bangka Barat Iptu Yudi Lesmono memimpin langsung kegiatan tersebut, didampingi Kasi Humas Iptu Yos Sudarso dan Kanit Gakkum Ipda Januar.
Tiga pemilik ponton hadir di lokasi dan menyatakan pembongkaran dilakukan atas kesepakatan bersama. Tidak ada unsur paksaan maupun permintaan imbalan atau nominal tertentu dari pihak kepolisian dalam proses tersebut.
Kronologi Penertiban: Dari Operasi 27 Oktober ke Pembongkaran 3 November
Ketiga unit ponton selam diamankan petugas lebih dulu dalam operasi penertiban aktivitas pertambangan laut pada 27 Oktober 2026. Barang bukti itu kemudian dibongkar di kawasan SPBN Kampung Tanjung Laut, Limbung, Kecamatan Mentok, tujuh hari berselang.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan secara sukarela setelah mendapatkan persetujuan resmi dari masing-masing pemilik. Persetujuan itu disampaikan langsung oleh para pemilik yang hadir di lokasi.
Kasat Polairud: Anggota yang Terlibat Akan Ditindak
Iptu Yudi Lesmono menegaskan pihaknya tidak akan menutupi keterlibatan personel kepolisian jika terbukti ada dalam aktivitas tambang laut tersebut. Pernyataan itu disampaikan di hadapan awak media yang menyaksikan pembongkaran.
Penegasan tersebut sekaligus merespons isu miring yang beredar di tengah masyarakat terkait penertiban ponton selam di perairan Bangka Barat. Kepolisian memilih membuka proses pembongkaran untuk publik agar tidak muncul spekulasi lanjutan.
Empat Pejabat Polres Bangka Barat yang Turun Langsung
- Iptu Yudi Lesmono — Kasat Polairud Polres Bangka Barat, memimpin pembongkaran
- Iptu Yos Sudarso — Kasi Humas, menjelaskan proses pembongkaran kepada media
- Ipda Januar — Kanit Gakkum, mendampingi proses di lokasi
- AKBP Helen Simanjuntak — Kapolres Bangka Barat, memberikan keterangan melalui Kasi Humas
Personel Satpolairud dan Humas Polres Bangka Barat turut dikerahkan dalam kegiatan yang berlangsung di kawasan SPBN Kampung Tanjung Laut tersebut.
Apa Itu Ponton Selam dan Mengapa Ditertibkan
Ponton selam merupakan sarana yang digunakan dalam aktivitas pertambangan laut, termasuk penambangan timah di perairan Bangka Belitung. Keberadaannya kerap menjadi objek penertiban karena beroperasi tanpa izin atau melanggar ketentuan wilayah tambang.
Penertiban di kawasan SPBN Kampung Tanjung Laut menjadi bagian dari pengawasan Polres Bangka Barat terhadap aktivitas tambang laut di wilayah Kecamatan Mentok. Pembongkaran fisik dipilih agar barang bukti tidak kembali digunakan untuk operasi serupa.
Kepolisian belum merinci jumlah personel yang terlibat dalam dugaan pelanggaran maupun sanksi yang akan dijatuhkan. Proses pemeriksaan internal akan menentukan langkah berikutnya terhadap anggota yang terbukti terlibat.