Pencarian

OJK Denda 11 Sekuritas Rp 15,3 Miliar, Terbesar di Kasus Manipulasi DSSA

Selasa, 03 November 2026 • 08:23:01 WIB
OJK Denda 11 Sekuritas Rp 15,3 Miliar, Terbesar di Kasus Manipulasi DSSA
OJK menjatuhkan denda total Rp 15,3 miliar kepada 11 perusahaan sekuritas atas pelanggaran administratif di pasar modal.

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi denda total Rp 15,3 miliar kepada 11 perusahaan sekuritas atas pelanggaran administratif di pasar modal sepanjang 2026. Sembilan anggota bursa terseret perkara perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), sementara dua lainnya terkait IPO PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Rincian sanksi OJK hingga 31 Oktober 2026 menunjukkan delapan sekuritas dalam perkara DSSA masing-masing dikenai denda Rp 1,4 miliar. Satu perusahaan lain di kasus sama didenda Rp 700 juta. Adapun dalam perkara IPO CUAN, PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas masing-masing membayar Rp 1,7 miliar.

Penetapan sanksi untuk perkara DSSA, CUAN, dan PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) diumumkan OJK pada 16 Oktober 2026. Sanksi dijatuhkan melalui surat-surat administratif bertanggal sama.

Delapan Sekuritas Didenda Rp 1,4 Miliar di Perkara DSSA

Total denda untuk sembilan anggota bursa dalam kasus perdagangan saham DSSA mencapai Rp 11,9 miliar. Kedelapan perusahaan yang dikenai denda Rp 1,4 miliar adalah PT Sinarmas Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT Amantara Sekuritas Indonesia, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Supra Sekuritas Indonesia, PT Buana Capital Sekuritas, dan PT Waterfront Sekuritas Indonesia.

PT RHB Sekuritas Indonesia melengkapi daftar dengan denda Rp 700 juta. Sanksi kepada sembilan anggota bursa berkaitan dengan pelanggaran ketentuan administratif dalam penyelenggaraan kegiatan perusahaan efek.

Dalam siaran pers 21 Oktober 2026, OJK menjelaskan manipulasi pasar saham DSSA dilakukan oleh nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa. OJK juga menemukan pelanggaran administratif yang dilakukan perusahaan efek dan menjatuhkan sanksi tersendiri kepada anggota bursa bersangkutan.

Pengaburan Identitas Pemesan di IPO CUAN

Dua sekuritas dalam perkara penawaran umum CUAN masing-masing dikenai denda Rp 1,7 miliar, sehingga total sanksi di perkara ini mencapai Rp 3,4 miliar. Pelanggaran berkaitan dengan pengaburan identitas pihak yang memesan saham.

OJK menemukan pihak-pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan menyamarkan identitas pemesan. Dalam perkara sama, Tigonis Capital Pte Ltd didenda Rp 100 miliar dan izin Wakil Penjamin Emisi Efek Jurgantara Usman dibekukan tiga bulan. Jurgantara merupakan direktur PT Henan Putihrai Sekuritas.

Temuan serupa muncul dalam penawaran umum saham BREN. OJK menjatuhkan denda Rp 500 miliar kepada Anbo Holdings Ltd. BREN tidak masuk dalam daftar kasus yang melibatkan sekuritas penerima denda Rp 15,3 miliar.

Sanksi Individu dan Peringatan Tertulis

Selain perusahaan sekuritas, OJK menjatuhkan sanksi kepada sejumlah individu terkait perkara DSSA dan CUAN. Izin Wakil Penjamin Emisi Efek atas nama Rudy dibekukan satu tahun dalam kasus DSSA.

OJK juga memberikan peringatan tertulis kepada delapan tenaga pemasar dari perusahaan sekuritas yang menangani pesanan transaksi saham DSSA. Adapun pembekuan izin tiga bulan dijatuhkan kepada Jurgantara Usman dalam perkara CUAN.

Apa Artinya bagi Investor Pasar Modal

Penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut disebut OJK sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas pasar modal Indonesia. Langkah itu juga ditujukan untuk memastikan perdagangan efek berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien serta meningkatkan perlindungan investor.

Bagi pemegang saham DSSA dan CUAN, sanksi ini menyasar anggota bursa dan pihak pemesan saham, bukan emitennya. Namun temuan pengaburan identitas pemesan di IPO CUAN dan BREN menunjukkan celah pengawasan penjatahan saham yang perlu dicermati investor saat mengikuti penawaran umum berikutnya.

Follow belitungterkini.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: katadata.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks