PANGKALPINANG — Temuan ini mengemuka dalam dialog publik Ruang BERDAYA yang digelar Bangka Pos bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Babel, Senin (11/5/2026). Acara itu menghadirkan Ketua KI Babel Ita Rosita, Plt Kepala Diskominfo Babel Fajri Djagahitam, serta Ketua Komisi I DPRD Babel Pahlevi Syahrun sebagai narasumber.
Ita Rosita menjelaskan bahwa pihaknya secara rutin melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2022. Hasilnya, masih banyak badan publik yang belum menjalankan kewajiban mengumumkan informasi secara maksimal.
“Kami masih melihat banyak badan publik yang belum optimal menjalankan kewajibannya dalam mengumumkan informasi publik. Padahal masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi yang berkaitan dengan pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Ita dalam paparannya.
Informasi Apa Saja yang Wajib Diumumkan?
Menurut Ita, informasi yang wajib dipublikasikan mencakup tiga kategori: informasi berkala, informasi setiap saat, dan informasi yang dikecualikan. Badan publik dapat menyampaikannya melalui media cetak maupun elektronik.
Dalam proses Monev, KI Babel menilai sejumlah aspek, mulai dari sarana dan prasarana pelayanan informasi, keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), hingga komitmen badan publik dalam melayani permintaan warga.
Kontrol Masyarakat Lewat Sengketa Informasi
Ketua Komisi I DPRD Babel Pahlevi Syahrun menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penggunaan anggaran. Namun, ia mengingatkan bahwa ada informasi yang masuk kategori dikecualikan dan tidak bisa dibuka ke publik.
“Kalau ada persoalan terkait hak masyarakat dalam memperoleh informasi, maka Komisi Informasi hadir untuk menyelesaikan sengketa informasi tersebut. Tetapi masyarakat juga harus memahami bahwa ada informasi yang memang dikecualikan,” jelas Pahlevi.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi menjadi indikator penting membangun kepercayaan publik. Semakin transparan pemerintah, semakin tinggi tingkat kepercayaan warga terhadap institusi.
Kendala di Lapangan: Sumber Daya Terbatas
Plt Kadis Kominfo Babel Fajri Djagahitam mengakui bahwa pemerintah daerah terus menyesuaikan sistem pelayanan informasi publik dengan kebijakan pusat. Saat ini, Pemprov Babel memiliki PPID Utama dan PPID Pelaksana yang bertugas melayani permintaan informasi warga.
Meski demikian, Fajri mengakui masih ada sejumlah kendala. “Keterbatasan sumber daya dan beberapa faktor teknis menjadi tantangan tersendiri dalam memenuhi seluruh permintaan informasi masyarakat,” ujarnya.
Ia memastikan Pemprov Babel berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik ke depan, seiring dengan tuntutan transparansi yang semakin tinggi.