BPJS Kesehatan Belitung Sosialisasi Aplikasi Rehab, 17.000 Peserta Mandiri Tunggak Iuran Rp13 Miliar

Penulis: Nofrizal Hasan  •  Minggu, 20 September 2026 | 09:26:02 WIB

BPJS Kesehatan Kabupaten Belitung menggencarkan sosialisasi aplikasi Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) bagi peserta mandiri yang menunggak iuran. Sebanyak 17.000 peserta mandiri tercatat masih memiliki tunggakan hingga 31 Agustus 2026 dengan nilai mencapai Rp13 miliar. Aplikasi Rehab dihadirkan untuk memudahkan pelunasan tunggakan melalui skema cicilan sesuai kemampuan peserta.

TANJUNGPANDAN — Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Belitung, Laili Kusuma Ardani, menyatakan sosialisasi aplikasi Rehab menyasar peserta mandiri yang terkendala melunasi tunggakan iuran. Aplikasi Rehab dapat diakses melalui Mobile JKN dan menyediakan fitur pembayaran bertahap.

"Aplikasi Rehab perlu kami kenalkan ke masyarakat supaya dimanfaatkan untuk pembayaran iuran, karena diketahui masih terdapat 17.000 peserta BPJS kesehatan mandiri mengalami tunggakan iuran hingga 31 Agustus 2026 dengan nilai mencapai Rp13 miliar," kata Laili di Tanjungpandan.

Skema Cicilan Sesuai Kemampuan Peserta

Laili menjelaskan peserta dapat mengikuti petunjuk yang tersedia di aplikasi dan menentukan sendiri jangka waktu cicilan. Penentuan durasi cicilan disesuaikan dengan kemampuan finansial masing-masing peserta.

"Ikuti petunjuk yang tersedia dan tentukan jangka waktu cicilan sesuai dengan kemampuan finansial peserta," ujarnya.

Fitur Rehab menyasar peserta yang mengalami kendala pelunasan, baik peserta mandiri maupun peserta yang beralih segmen kepesertaan. Layanan ini menjadi alternatif pelunasan tunggakan sekaligus tanpa harus membayar penuh di muka.

Iuran sebagai Fondasi Gotong Royong JKN

Menurut Laili, iuran yang dibayar peserta menjadi fondasi utama prinsip gotong royong Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pembayaran iuran tidak hanya mengamankan status kepesertaan pribadi, tetapi juga membantu peserta lain yang sedang membutuhkan penanganan medis.

"Jadi iuran BPJS yang menunggak tetap harus dibayar karena iuran tersebut secara estafet akan membantu peserta lainnya yang sedang dilakukan penanganan kesehatan," katanya.

Mekanisme estafet itu membuat kepesertaan aktif satu orang turut menopang pembiayaan layanan kesehatan peserta lain. Tunggakan yang dibiarkan berlarut berpotensi menghambat akses penanganan medis ketika dibutuhkan.

Cakupan Kepesertaan JKN Belitung Capai 91,69 Persen

Cakupan kepesertaan JKN di Kabupaten Belitung hingga September 2026 tercatat 91,69 persen. Angka itu menunjukkan sebagian besar warga Belitung telah terdaftar dalam program jaminan kesehatan nasional.

BPJS Kesehatan Belitung mendorong peserta yang memiliki tunggakan segera melunasi kewajibannya. Pelunasan dinilai bermanfaat bagi peserta sendiri maupun peserta lain yang membutuhkan layanan kesehatan.

"Kami berharap kewajiban dalam membayar iuran dan tunggakan untuk segera dilakukan. Ini sangat bermanfaat untuk peserta sendiri maupun peserta lainnya," ujar Laili.

Reporter: Nofrizal Hasan
Sumber: babel.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top