Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, baru merampungkan delapan dari 14 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang dibangun di daerah itu. Sisanya terhambat syarat lahan seluas 1.000 meter persegi per koperasi, sementara aset pemkot di wilayah perkotaan terbatas. Target awal program ini mencakup seluruh 42 kelurahan di Kota Pangkalpinang.
PANGKALPINANG — Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Pangkalpinang Juhaini menyebut pembangunan KDMP di kota itu belum bisa mengejar target 42 koperasi yang setara jumlah kelurahan. Dari 14 koperasi yang sudah terbentuk, delapan di antaranya tuntas 100 persen.
Keterbatasan lahan jadi penyebab utama. Ketentuan pembangunan koperasi mensyaratkan lahan sekitar 1.000 meter persegi per unit, sementara ketersediaan aset pemkot di kawasan perkotaan minim.
Juhaini menjelaskan, syarat luas lahan itu yang membuat sejumlah kelurahan belum bisa membangun KDMP. Pihaknya mengaku hanya sanggup mengakomodasi 14 koperasi dari total kebutuhan 42 unit.
"Memang lahan di Kota Pangkalpinang sangat minim, khususnya aset-aset yang dimiliki pemerintah kota. Sehingga kami baru bisa mengakomodir 14 KDMP yang terbentuk," ujarnya dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Verifikasi dan Validasi terkait Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Pangkalpinang.
Rapat koordinasi itu sendiri jadi forum verifikasi dan validasi data KDMP yang sudah berdiri maupun yang masih tertahan.
Pemkot Pangkalpinang belum bisa memutuskan langkah untuk kelurahan yang lahannya tidak memenuhi syarat. Juhaini menyatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) dari kementerian terkait.
Ia berharap ada kebijakan yang membuka ruang pembangunan KDMP di lahan lebih kecil. Salah satu opsi yang diusulkan, luas 300 meter persegi.
"Misalnya ada kelurahan yang tanahnya tidak mencukupi 1.000 meter persegi, apakah bisa diakomodir dengan luas 300 meter persegi atau lainnya. Itu masih kami tunggu juknis dan juklaknya," katanya.
Selain luas lahan, Pemkot Pangkalpinang menunggu ketentuan teknis bangunan. Termasuk kemungkinan membangun gedung bertingkat untuk menyesuaikan kondisi lahan yang terbatas.
Juhaini menambahkan, pembangunan KDMP belum punya batas waktu penyelesaian khusus. Pelaksanaannya masih menunggu arahan dan kebijakan dari pemerintah pusat.
Dari total 14 KDMP yang sudah terbentuk di Pangkalpinang, delapan di antaranya siap beroperasi penuh. Enam sisanya masih berstatus dalam proses pembangunan.