BELITUNG TIMUR — Kanwil Kemenkum Babel bersama Pemerintah Kabupaten Belitung Timur mulai memetakan lagu-lagu daerah yang tumbuh di wilayah tersebut. Hasil pendataan ini nantinya menjadi fondasi untuk mendorong pencatatan Hak Cipta atas karya cipta para pencipta lagu asal Belitung Timur.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB ini dihadiri Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Kanwil Kemenkum Babel, Marlinda, bersama tim analis. Hadir pula Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar Belitung Timur, Wahyuni Pratiwi Ningsih, beserta jajarannya.
Plh. Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh, menyampaikan bahwa pelindungan Hak Cipta terhadap karya budaya daerah merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga dan memberikan nilai tambah terhadap kekayaan budaya masyarakat.
Menanggapi hal itu, Disbudpar Belitung Timur menyambut baik koordinasi tersebut. Dinas setempat telah berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Belitung Timur untuk menginventarisasi lagu-lagu daerah, termasuk mengidentifikasi para penciptanya.
Lagu daerah merupakan salah satu bentuk warisan budaya yang memiliki nilai sejarah, adat istiadat, serta kearifan lokal. Inventarisasi terhadap karya musik daerah menjadi penting untuk memastikan keberadaan data yang valid mengenai karya cipta dan penciptanya.
Dengan data yang akurat, para pencipta lagu dapat diberikan kepastian hukum serta perlindungan yang optimal atas karya mereka.
Koordinasi ini merupakan langkah strategis untuk mengidentifikasi dan mendata potensi lagu daerah yang berkembang di Belitung Timur sebagai bagian dari kekayaan budaya daerah. Upaya ini sekaligus memperkuat pelindungan hukum melalui pencatatan Hak Cipta.
Hasil inventarisasi diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai aset budaya daerah.