BELITUNG — Pasir timah ilegal yang diamankan tersebut diduga kuat akan diselundupkan ke Malaysia. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan TNI Angkatan Laut yang bergerak cepat setelah menerima informasi intelijen di lapangan.
Konferensi pers digelar langsung di Pos TNI AL Mendanau yang berada di Tanjungpandan. Laksamana Madya Denih Hendrata memaparkan kronologi penangkapan dan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku.
"Kerja sama dan kesungguhan seluruh unsur tim gabungan TNI Angkatan Laut telah berhasil mengungkap rangkaian kegiatan yang diduga merupakan upaya penyelundupan pasir timah menuju Malaysia," kata Denih di hadapan awak media.
Jika penyelundupan ini tidak digagalkan, negara dipastikan akan mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah. Pasir timah sebanyak 75,7 ton tersebut memiliki nilai ekonomi yang sangat besar di pasar internasional.
Angka tersebut dihitung berdasarkan harga pasaran timah dunia yang terus menunjukkan tren kenaikan. Aktivitas ilegal seperti ini menjadi perhatian serius aparat karena menggerus pendapatan negara dari sektor pertambangan.
Belitung Timur menjadi titik awal pengiriman komoditas tambang ilegal tersebut. Jalur laut menuju Malaysia selama ini dikenal sebagai rute favorit para pelaku untuk mengelabui petugas di pelabuhan resmi.
Tim gabungan TNI AL yang bertugas di wilayah perairan Bangka Belitung terus memperketat patroli. Langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai perdagangan timah ilegal yang selama ini merugikan keuangan negara dan merusak lingkungan.
Para pelaku penyelundupan pasir timah ini kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan pengiriman komoditas tambang ke luar negeri ini.
Barang bukti berupa pasir timah dan kapal yang digunakan dalam aksi ilegal tersebut turut disita untuk kepentingan penyidikan. TNI AL memastikan kasus ini akan diusut tuntas hingga ke akar-akarnya.
Pengungkapan ini menjadi sinyal keras bagi para pelaku tindak pidana pertambangan ilegal di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Aparat keamanan tidak akan memberi ruang bagi praktik penyelundupan yang merugikan negara.