JAKARTA — Kenaikan harga emas Antam terjadi pada pukul 08.57 WIB, Kamis (20/3). Tidak hanya harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas oleh Antam juga ikut naik menjadi Rp2.381.000 per gram.
Kenaikan ini menjadi kabar baik bagi para pemilik emas batangan yang hendak menjual kembali logam mulianya. Namun, ada beberapa ketentuan pajak yang perlu diperhatikan saat melakukan transaksi buyback maupun pembelian.
Setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback.
Sementara itu, untuk pembelian emas Antam, dikenakan pajak PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tertera di laman resmi Logam Mulia. Artinya, harga yang dibayarkan konsumen bisa sedikit lebih tinggi dari harga dasar yang diumumkan.
Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam untuk berbagai ukuran yang berlaku saat ini:
Perlu dicatat, harga emas Antam sewaktu-waktu bisa berubah mengikuti pergerakan pasar global. Bagi masyarakat Kepulauan Bangka Belitung yang ingin berinvestasi emas, penting untuk selalu memantau harga terbaru sebelum bertransaksi.