Pemkab Bangka Selatan Susun Langkah Pencegahan LGBTQ, Libatkan Kepolisian hingga MUI dalam Rakor Lintas Sektoral

Penulis: Hendrizal Satria  •  Rabu, 29 Juli 2026 | 21:02:01 WIB
Pemkab Bangka Selatan menggelar rakor lintas sektoral bersama kepolisian, Kemenag, dan MUI untuk menyusun langkah pencegahan LGBTQ.

TOBOALI — Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan tidak tinggal diam terhadap apa yang mereka sebut sebagai fenomena negatif di tengah masyarakat. Melalui rapat koordinasi yang digelar di Toboali, Rabu, Pemkab Bangka Selatan mengumpulkan unsur kepolisian, Kemenag, MUI, Kesbangpol, dan dinas terkait untuk menyusun strategi pencegahan budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ).

Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, M. Zamronie, mengatakan bahwa budaya LGBTQ merupakan ancaman yang harus diantisipasi sejak dini.

Dua Pendekatan: Preventif dan Represif

Pemkab Bangka Selatan menyiapkan dua jenis tindakan dalam menghadapi persoalan ini. Pertama, tindakan preventif berupa penguatan pendidikan karakter di sekolah-sekolah dan kegiatan masyarakat. Kedua, tindakan represif yang akan dilakukan melalui patroli di titik-titik yang diduga menjadi tempat berkumpul komunitas LGBTQ.

"Kami akan menguatkan deteksi bersama dengan lintas sektoral supaya LGBTQ ini tidak berkembang luas dan yang sudah ada bisa dihilangkan," kata Zamronie di Toboali.

Pemerintah daerah menilai pemahaman masyarakat tentang dampak negatif budaya ini harus dilakukan secara masif dan berkelanjutan. Sosialisasi akan menyasar sekolah, lingkungan RT/RW, hingga forum-forum keagamaan.

Patroli dan Pendekatan Persuasif Segera Dilakukan

Dalam waktu dekat, Pemkab Bangka Selatan akan menyusun rencana aksi yang lebih terukur. Salah satu agenda utamanya adalah melakukan patroli rutin di lokasi-lokasi yang terindikasi menjadi tempat aktivitas komunitas LGBTQ. Namun, pemerintah juga akan mengedepankan pendekatan persuasif.

"Kami juga akan melakukan pendekatan baik secara persuasif maupun pendekatan lainnya supaya budaya LGBTQ tidak lebih berkembang lagi ke depannya," ujar Zamronie.

Langkah ini disebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang menempatkan LGBT sebagai salah satu ancaman terhadap ketahanan masyarakat dan ketahanan bangsa. Pemkab Bangka Selatan berencana merumuskan rencana aksi yang lebih detail dalam waktu dekat, termasuk melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat di setiap desa dan kelurahan.

Reporter: Hendrizal Satria
Sumber: babel.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top