BANGKA — Tim penilai yang dipimpin Wakil Ketua KI Babel Rikky Fermana mendatangi langsung kantor Bawaslu Bangka dan Pemkab Bangka. Mereka tidak sekadar mengecek dokumen, tetapi juga mendalami komitmen pimpinan, optimalisasi peran PPID, hingga inovasi layanan yang dijalankan.
Dari dua badan publik yang diverifikasi, Pemkab Bangka mendapat sorotan positif. KI Babel memberikan apresiasi khusus kepada PPID Pemkab Bangka atas inovasi digitalnya: penyediaan video informasi dengan bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas tunarungu.
“Inovasi ini membuat akses informasi publik lebih inklusif dan mudah dijangkau seluruh lapisan masyarakat,” ujar Rikky dalam keterangannya.
Visitasi ini bukan sekadar penilaian administratif. Rikky menegaskan bahwa proses ini menjadi ruang dialog untuk mengidentifikasi tantangan di lapangan. Dari situ, KI Babel memberikan masukan dan rekomendasi konstruktif agar kualitas layanan informasi terus meningkat.
“Harapan kami, seluruh badan publik tidak hanya berorientasi pada nilai atau predikat informatif, tetapi lebih jauh membangun budaya keterbukaan informasi,” tegasnya.
Salah satu catatan penting yang disampaikan tim penilai adalah soal anggaran. KI Babel mendorong agar alokasi dana untuk PPID diperkuat, terutama untuk pelatihan sumber daya manusia. Petugas PPID dinilai perlu memiliki kompetensi agar bisa memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan berkualitas.
Visitasi ini merupakan lanjutan dari pengisian kuesioner E-Monev KIP 2026. Kedua badan publik, Bawaslu Bangka dan Pemkab Bangka, sudah beberapa kali lolos ke tahapan visitasi faktual dalam ajang monitoring dan evaluasi tahunan tersebut.
Tim penilai terdiri dari Wakil Ketua KI Babel Rikky Fermana, Komisioner Fahriayani, serta Sekretaris KI Babel Ahmad Sirajudin. Mereka didukung tim sekretariat dan mahasiswa magang Universitas Bangka Belitung.
Dalam proses verifikasi, tim melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek pelayanan informasi publik, mulai dari komitmen pimpinan badan publik, optimalisasi peran PPID, inovasi pelayanan, hingga kendala dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hasil akhir monitoring dan evaluasi akan diumumkan setelah seluruh tahapan, termasuk presentasi uji publik, rampung dilaksanakan.