BANGKA SELATAN — Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata pengeluaran per kapita penduduk Kabupaten Bangka Selatan pada 2025 mencapai Rp1.698.394 per bulan. Lonjakan ini terjadi dari angka Rp1.540.098 pada 2024, atau naik signifikan sebesar 10,28 persen dalam setahun.
Dari total pengeluaran tersebut, sebanyak Rp989.922 atau 58,29 persen digunakan untuk kebutuhan makanan. Sementara itu, pengeluaran untuk kebutuhan bukan makanan tercatat Rp708.473 atau 41,71 persen dari total belanja bulanan warga.
Komposisi pengeluaran yang lebih besar untuk makanan dibandingkan bukan makanan menjadi perhatian. Secara teori ekonomi yang dikenal sebagai Hukum Engel, semakin tinggi pangsa pengeluaran untuk makanan, umumnya mengindikasikan tingkat kesejahteraan yang relatif lebih rendah.
Data BPS menunjukkan bahwa belanja bahan pokok masih menjadi prioritas utama rumah tangga di Bangka Selatan. Porsi 58,29 persen untuk makanan ini berarti lebih dari separuh pendapatan warga setiap bulan habis untuk kebutuhan konsumsi dasar.
Dengan angka Rp1,69 juta per bulan, Bangka Selatan menempati peringkat ke-6 dari 7 kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Posisi ini menunjukkan bahwa daya beli warga di daerah tersebut masih di bawah rata-rata provinsi jika dibandingkan dengan daerah lain seperti Kota Pangkalpinang atau Kabupaten Bangka.
Dalam skala nasional, Bangka Selatan berada di peringkat ke-157 dari total 514 kabupaten/kota se-Indonesia. Artinya, meski mengalami lonjakan signifikan, pengeluaran warga Bangka Selatan masih masuk kategori menengah ke bawah secara nasional.
Seluruh data ini bersumber dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang rutin digelar BPS setiap tahun. Survei tersebut mengukur pola konsumsi rumah tangga sebagai salah satu indikator kesejahteraan dan daya beli masyarakat di tingkat daerah.
Lonjakan 10,28 persen dalam satu tahun menjadi sinyal positif bagi perekonomian lokal, meskipun perlu dicermati apakah kenaikan ini sejalan dengan pertumbuhan pendapatan atau justru disebabkan oleh kenaikan harga barang kebutuhan pokok.