Kemenkum Babel Perketat Aturan Pidana dalam Perda: Pidana Kurungan Dihapus, Denda Maksimal Kategori III

Penulis: Hendrizal Satria  •  Sabtu, 25 Juli 2026 | 22:32:32 WIB

PANGKALPINANG — Peraturan daerah di Kepulauan Bangka Belitung harus segera menyesuaikan ketentuan pidana dengan mengacu pada dua undang-undang baru. Ancaman pidana kurungan dilarang, sementara denda dibatasi maksimal pada kategori III yang setara dengan Rp50 juta. Sanksi administratif dan pendekatan pembinaan harus diutamakan, sedangkan pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir.

Hal itu mengemuka dalam kegiatan pendalaman materi perancang peraturan perundang-undangan yang digelar Kanwil Kemenkum Babel di Pangkalpinang, Sabtu pekan lalu. Acara bertajuk “Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah Pasca Ditetapkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana” ini diikuti kementerian, lembaga, pemda provinsi dan kabupaten/kota, sekretariat DPRD, serta para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Penghapusan Pidana Kurungan dan Batasan Denda

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum, Dhahana Putra, menegaskan perubahan kebijakan pidana nasional berdampak langsung pada penyusunan perda. “Penyesuaian ini meliputi penghapusan pidana kurungan dalam peraturan daerah, pembatasan ancaman pidana berupa pidana denda paling banyak Kategori III, serta penguatan penerapan sanksi administratif dengan menempatkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium,” ujarnya.

Dhahana menekankan pentingnya proses harmonisasi agar ketentuan pidana dalam perda tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi maupun undang-undang sektoral. Ia meminta setiap sanksi dirumuskan secara jelas, proporsional, dan sesuai sistem hukum nasional.

Ultimum Remedium: Pidana Bukan Opsi Utama

Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menjelaskan bahwa asas ultimum remedium mewajibkan sanksi pidana digunakan hanya sebagai jalan terakhir. “Ketentuan pidana dalam peraturan daerah tidak boleh disusun secara berlebihan. Sanksi administratif dan pendekatan pembinaan harus dikedepankan, sedangkan pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir,” katanya.

Ultimum remedium berarti sanksi pidana baru boleh dipakai jika cara lain seperti damai, sanksi perdata, atau sanksi administratif sudah gagal. Johan berharap para perancang meningkatkan kompetensi dan ketelitian dalam menyusun serta mengharmonisasi produk hukum daerah.

“Perancang memiliki peran strategis untuk memastikan setiap ketentuan pidana dirumuskan secara jelas, proporsional, dan sesuai dengan sistem hukum nasional,” tambah Johan. Ia menegaskan harmonisasi tidak hanya orientasi formal, tetapi juga harus memastikan sanksi benar-benar diperlukan, dapat diterapkan, serta memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Babel mendukung terwujudnya peraturan daerah yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta selaras dengan perkembangan kebijakan pidana nasional.

Reporter: Hendrizal Satria
Sumber: babel.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top