5,9 Juta Remaja Indonesia Jadi Perokok Aktif, Lingkungan Terbukti Jadi Biang Kerok Anak Mulai Merokok

Penulis: Syahrul Karim  •  Kamis, 23 Juli 2026 | 16:42:31 WIB
Riset PKJS-UI menunjukkan lingkungan sosial dan ekonomi menjadi faktor utama yang mendorong anak mulai merokok.
ini membuktikan bahwa upaya perlindungan anak dari bahaya rokok selama ini gagal mengendalikan faktor utama pemicu: lingkungan yang membuat rokok mudah diakses dan dianggap lumrah. ISI:

PANGKALPINANG — Setiap peringatan Hari Anak Nasional, janji perlindungan anak kembali digaungkan. Namun data terbaru menunjukkan satu persoalan struktural yang terus luput dari penanganan serius: akses anak terhadap rokok masih sangat mudah.

Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) dalam risetnya pada 2020 menemukan bahwa keputusan anak untuk mulai merokok tidak semata-mata karena kurangnya pemahaman akan bahaya rokok. Dua faktor saling menguatkan menjadi pendorong utama: lingkungan sosial dan lingkungan ekonomi.

Pengaruh Teman Sebaya dan Harga Rokok

Hasil kajian PKJS-UI menunjukkan bahwa pengaruh teman sebaya mampu meningkatkan peluang anak menjadi perokok hingga hampir 49 persen pada kondisi tertentu. Sebaliknya, kenaikan harga rokok secara konsisten terbukti menurunkan peluang anak untuk mulai merokok, terutama pada kelompok usia SMA.

Temuan ini membantah anggapan bahwa merokok semata-mata pilihan individu. Perilaku tersebut lebih banyak dibentuk oleh lingkungan yang menyediakan akses dan normalisasi terhadap rokok.

Warung di Dekat Sekolah: Gerbang Pertama Anak Mengenal Rokok

Gambaran nyata kondisi ini terlihat dari riset PKJS-UI lainnya di Jakarta. Dalam satu kilometer persegi, terdapat sekitar 15 warung yang menjual rokok eceran. Lebih dari 80 persen warung masih memasang promosi rokok, dan banyak di antaranya berada kurang dari 100 meter dari sekolah.

Yang lebih memprihatinkan, sebatang rokok dijual dengan harga sekitar Rp1.500. Lebih dari separuh penjual bahkan memperbolehkan pembelian secara berutang. Dalam situasi seperti ini, anak tidak perlu memiliki uang saku besar atau rasa ingin tahu yang tinggi untuk bisa membeli rokok.

"Lingkungan telah membuat rokok selalu tersedia, mudah dijangkau, dan perlahan dianggap sebagai bagian yang lumrah dari kehidupan sehari-hari," demikian kesimpulan dari kajian tersebut.

PP 28/2024: Menggeser Titik Berat Perlindungan Anak

Pemerintah sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengendalian Tembakau. Regulasi ini tidak lagi sekadar mengimbau anak untuk berhenti merokok atau menghukum mereka yang ketahuan merokok.

Aturan tersebut memuat larangan penjualan rokok kepada anak, pembatasan lokasi penjualan, pengendalian iklan dan promosi, serta penguatan Kawasan Tanpa Rokok. Tujuan utamanya jelas: mengurangi paparan rokok sebelum anak berhadapan langsung dengannya.

Pergeseran cara pandang ini dinilai penting. Edukasi membantu anak memahami mengapa mereka perlu menjauhi rokok. Regulasi memastikan bahwa keputusan untuk tidak merokok tidak terus-menerus dipersulit oleh lingkungan di sekitarnya. Seorang anak akan lebih mudah mengatakan "tidak" ketika ia tidak setiap hari dihadapkan pada pajangan rokok di warung dekat sekolah atau melihat orang dewasa merokok di ruang publik.

Reporter: Syahrul Karim
Sumber: babel.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top