TANJUNGPANDAN — Aparat Satreskrim Polres Belitung berhasil membongkar upaya penyelundupan pasir timah ilegal seberat 600 kilogram di Pelabuhan Tanjungpandan, Sabtu (18/7) siang. Komoditas tambang bernilai sekitar Rp90 juta itu disamarkan dalam kardus Minyakita dan ditumpuk bersama kardus ikan asin di dalam sebuah mobil boks bernomor polisi B 9136 WB.
Kapolres Belitung AKBP Satria Darma mengungkapkan, sopir truk tersebut dijanjikan upah sebesar Rp13 juta untuk satu kali pengiriman. "Sopir diiming-imingi upah sebesar Rp13 juta untuk mengirimkan pasir timah ke Jakarta," kata Kapolres dalam konferensi pers di Tanjungpandan, Senin.
Pengiriman ilegal ini menggunakan jalur laut melalui KM Sawita dari Pelabuhan Tanjungpandan menuju Jakarta. Modus penyamaran dengan kardus ikan asin dipilih untuk mengelabui petugas pelabuhan.
Setelah pemeriksaan di tempat kejadian, truk beserta sopir dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Belitung untuk proses hukum lebih lanjut. Hasil penimbangan memastikan total pasir timah yang diamankan mencapai 600 kilogram.
Meski sopir mengaku baru pertama kali menjalankan pengiriman ini, polisi tidak serta-merta percaya. "Terhadap orang yang memerintahkan ini sedang kami lakukan pendalaman dan telah kami terbitkan DPO," tegas AKBP Satria Darma.
Belitung dan Bangka Belitung secara umum merupakan wilayah dengan aktivitas pertambangan timah yang masif, baik legal maupun ilegal. Modus penyelundupan dengan menyamar sebagai barang kebutuhan pokok seperti ikan asin dan minyak goreng kemasan menunjukkan upaya pelaku untuk memanfaatkan jalur distribusi logistik yang padat.
Polres Belitung terus mendalami jaringan di balik pengiriman ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di Jakarta sebagai penerima. Pengembangan kasus masih berlangsung.