BPN Bangka Terbitkan 66 Sertifikat Tanah Aset Pemkab, Target 161 Bidang Tuntas Sebelum Monitoring KPK

Penulis: Yusrizal Ahmad  •  Senin, 20 Juli 2026 | 17:45:01 WIB
BPN Kabupaten Bangka menyerahkan 66 sertifikat tanah aset Pemerintah Kabupaten Bangka dari total 161 bidang yang diusulkan.

SUNGAILIAT — BPN Kabupaten Bangka mencatat progres penerbitan sertifikat tanah aset pemda sudah mencapai 66 bidang dari total 161 bidang yang diusulkan. Sertifikat-sertifikat itu sudah diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Bangka.

Masih Ada 95 Bidang yang Belum Terbit, Ini Kendalanya

Handry Uswander mengakui masih ada sejumlah bidang tanah yang belum memenuhi syarat penerbitan. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan instansi terkait di lingkungan Pemkab Bangka untuk membahas kendala di lapangan.

"Karena diketahui ada beberapa masalah di lapangan yang belum memungkinkan untuk diterbitkan sertifikat aset tanah pemerintah Kabupaten Bangka," ujar Handry di Sungailiat, Senin.

BPN dan Pemkab Bangka Susun Peta Jalan Sertifikasi

Untuk mengejar sisa target, BPN Bangka akan segera membuat peta jalan atau petunjuk sistematis. Langkah ini diambil agar proses sertifikasi berjalan lebih terstruktur dan bisa selesai tepat waktu.

Handry optimistis seluruh laporan usulan penerbitan sertifikat tanah milik Pemkab Bangka akan rampung sebelum jadwal monitoring dan evaluasi dari KPK tiba.

Syarat Utama: Clear and Clean, Bebas Sengketa

Dalam proses penerbitan, BPN menerapkan prinsip clear and clean. Artinya, bidang tanah yang disertifikasi harus dipastikan tidak dalam status sengketa atau sudah bersertifikat atas nama pihak lain.

"BPN tidak akan menerbitkan sertifikat kalau bidang tanah itu sudah ada sertifikatnya," tegas Handry.

Untuk memudahkan penataan, BPN juga akan mengelompokkan atau membuat klaster bidang tanah. Langkah ini dinilai penting agar data aset pemda lebih rapi dan siap diakses ketika KPK melakukan monitoring.

Reporter: Yusrizal Ahmad
Sumber: babel.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top