BKN Resmi Setujui Manajemen Talenta ASN di Bangka Selatan, Reformasi Birokrasi Berbasis Merit Siap Diterapkan

Penulis: Syahrul Karim  •  Senin, 20 Juli 2026 | 13:54:31 WIB
Persetujuan penerapan Manajemen Talenta di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan resmi disahkan melalui Keputusan Kepala BKN Nomor 752 Tahun 2026.

TOBOALI — Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan resmi mengantongi izin dari Badan Kepegawaian Negara untuk menerapkan Manajemen Talenta di lingkungan instansinya. Persetujuan itu diteken melalui Keputusan Kepala BKN Nomor 752 Tahun 2026 pada 9 Juli 2026, setelah melalui rangkaian proses panjang dan validasi ketat.

Apa Itu Manajemen Talenta dan Mengapa Penting?

Sistem ini dirancang untuk menggantikan pola promosi dan penempatan ASN yang selama ini kerap dinilai subjektif. Melalui Manajemen Talenta, setiap pegawai akan dipetakan berdasarkan kompetensi, kinerja, dan potensi yang dimiliki, bukan sekadar senioritas atau kedekatan personal.

"Alhamdulillah, setelah melalui rangkaian validasi yang matang serta proses yang panjang, akhirnya melalui Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 752 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan resmi disahkan oleh BKN Pusat pada 9 Juli 2026," ungkap Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Basel, Rori Windrasari Safitri, Senin (20/07).

Tahapan Panjang Sebelum Disetujui

Proses menuju persetujuan ini tidak singkat. Pemkab Basel menjalani serangkaian tahapan mulai dari koordinasi awal, pra ekspose pada Mei 2026, hingga ekspose bersama BKN pada 8 Juli 2026. Seluruh tahapan itu berhasil dilalui hingga akhirnya keputusan resmi diterbitkan.

Menurut Rori, capaian ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Basel dalam mewujudkan sistem merit yang profesional, objektif, dan transparan dalam pengelolaan SDM aparatur.

Prinsip Pelaksanaan: Bebas Intervensi Politik

Dalam keputusan BKN tersebut, ditegaskan bahwa penerapan Manajemen Talenta harus dijalankan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku. Prinsip yang wajib dijunjung tinggi meliputi objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, akuntabel, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Melalui penerapan Manajemen Talenta, proses pemetaan kompetensi, pengembangan karier, hingga penempatan ASN akan dilakukan secara lebih terukur berdasarkan talenta, capaian kinerja, dan potensi terbaik yang dimiliki setiap pegawai," ucap Rori.

Koordinasi dengan BKN Tetap Berjalan

Pemkab Basel tidak bisa begitu saja lepas tangan setelah mendapatkan persetujuan. Setiap proses pengisian jabatan melalui mekanisme Manajemen Talenta tetap wajib dikoordinasikan dengan BKN. Lembaga tersebut juga akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan implementasi sistem berjalan sesuai regulasi.

Reporter: Syahrul Karim
Sumber: babelpos.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top