KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Bea dan Cukai mengenai peredaran paket mencurigakan. Paket tersebut dilacak dan ditemukan telah dikirim ke sebuah apartemen di kawasan Basura City, Jatinegara, Jakarta Timur. Dari titik itulah penyelidikan dimulai untuk menelusuri rantai pengiriman hingga ke penerima dan pengendali di baliknya.
Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggeledah sebuah kamar di apartemen yang menjadi tujuan paket tersebut. Di lokasi, petugas menangkap seorang perempuan berinisial KGM yang diketahui diperintahkan oleh seorang pria bernama Steven untuk mengambil paket vape ilegal itu. Pengembangan lebih lanjut membawa polisi pada sosok Steven yang berada di dalam kamar yang sama.
Steven mengaku sebagai pacar dari Meisya, perempuan lain yang turut diamankan. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengungkap pembagian peran di antara para tersangka. Steven bertindak sebagai pengedar yang mengedarkan vape berisi etomidate, sementara Meisya berperan sebagai pembeli yang memesan dan menyuplai barang haram tersebut. Kayla Geby Maharani, perempuan yang pertama kali ditangkap, menjadi kurir yang disuruh mengambil paket.
Etomidate merupakan obat anestesi golongan non-barbiturat yang lazim digunakan di fasilitas kesehatan untuk proses induksi anestesi. Penyalahgunaannya dengan cara diuapkan melalui rokok elektrik dapat menimbulkan efek sedasi berat, halusinasi, hingga gangguan pernapasan. Kepolisian belum merinci lebih jauh apakah para tersangka menjalankan jaringan yang lebih luas atau hanya beroperasi secara independen.
Barang bukti yang berhasil disita dari tangan para pelaku terdiri dari 17 unit vape berbagai merek. Polisi menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar kemungkinan adanya pemasok utama atau jaringan distribusi yang lebih besar di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, tergantung peran dan keterlibatan masing-masing dalam proses pengadilan nanti.
Polisi mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran vape ilegal yang mengandung zat berbahaya. "Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran rokok elektrik dengan harga murah atau merek asing yang tidak jelas. Bisa saja produk tersebut dicampuri narkotika," ujar Brigjen Eko dalam keterangan resmi yang diterima, Sabtu (18/7).