PANGKALPINANG — Tumpukan material limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang mengandung unsur radioaktif setinggi 2.000 ton berada di kawasan wisata Pantai Pasir Padi, Pangkalpinang, tepatnya di belakang Gedung Besea. Kepala Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang, Yan Rizana, mengaku belum mengetahui titik pasti lokasi penumpukan tersebut, meski jaraknya diperkirakan tak lebih dari 500 meter dari bibir pantai.
Yan Rizana mengaku belum dapat memastikan apakah lokasi penumpukan tin slag itu masuk dalam kawasan wisata Pasir Padi atau berada di luar batas administrasi. “Saya belum tahu persis titik lokasinya. Nanti akan saya tanyakan dulu ke Dinas PUPR. Kalau memang masuk kawasan wisata, kami akan menyurati Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ujarnya saat ditemui Tim Radak Babel, Jumat (17/7/2026).
Pernyataan itu menjadi sorotan karena lokasi penumpukan material berada tepat di depan pos pemungutan karcis masuk objek wisata. Berdasarkan pengamatan di lapangan, jarak lokasi penumpukan dengan bibir Pantai Pasir Padi diperkirakan tidak lebih dari 500 meter. Kawasan itu sebelumnya merupakan lahan rawa yang kerap tergenang saat musim hujan maupun ketika air laut pasang.
Persoalan ini semakin mengemuka setelah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengeluarkan surat klarifikasi Nomor 600.4/868/DLHK tertanggal 9 Juli 2026. Dalam surat tersebut, DLHK menegaskan PT Bangka Tin Industri (PT BTI) memang memiliki pengesahan dokumen lingkungan hidup. Namun, izin yang dimiliki perusahaan itu hanya mencakup penyimpanan sementara tin slag, bukan pemanfaatan maupun pengelolaan lanjutan.
Yang lebih menjadi perhatian, DLHK menyatakan belum pernah menerbitkan persetujuan lingkungan untuk lokasi penyimpanan tin slag yang diakui PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (PT BBBS), perusahaan yang disebut menyimpan material tersebut di kawasan Pasir Padi. Keterangan resmi itu membuka ruang pertanyaan mengenai kesesuaian aktivitas penyimpanan dengan ketentuan administrasi lingkungan yang berlaku.
Sebelumnya, Direktur Utama PT BBBS Eka Mulia Putra menjelaskan sekitar 2.000 ton tin slag diperoleh melalui mekanisme hibah dari PT BTI. Material tersebut, menurut dia, akan digunakan untuk kepentingan penelitian guna mengkaji kandungan mineral yang masih bernilai ekonomis serta mencari teknologi pengolahan yang tepat.
Namun, penjelasan tersebut juga membawa persoalan hukum lain. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2025, tin slag dengan kode HS 2620.99.10 termasuk komoditas yang dilarang diekspor. Peraturan memang memberikan pengecualian untuk kepentingan penelitian dan pengembangan teknologi. Akan tetapi, pengecualian tersebut tidak dapat dimaknai sebagai izin melakukan ekspor dalam jumlah tanpa batas. Pemerintah tetap memiliki kewenangan menilai kewajaran volume berdasarkan kebutuhan riset, metodologi penelitian, kapasitas fasilitas uji, serta hubungan rasional antara jumlah material dengan tujuan penelitian.
Dalam ketentuan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, setiap limbah yang mengandung atau diduga mengandung B3/Radio Aktif wajib dikelola sesuai ketentuan perizinan, penyimpanan, pengangkutan, hingga pemanfaatannya. Tempat penyimpanan juga harus memenuhi persyaratan teknis agar tidak menimbulkan pencemaran tanah maupun air. Apabila lokasi penyimpanan berada di kawasan wisata atau berdekatan dengan kawasan yang dimanfaatkan masyarakat, aspek perlindungan lingkungan menjadi semakin penting.
Hingga kini, verifikasi lapangan yang akan dilakukan DLHK Babel diharapkan dapat memastikan apakah lokasi penyimpanan tin slag telah memenuhi seluruh ketentuan lingkungan yang berlaku. Kasus ini tidak lagi semata berbicara mengenai asal-usul kepemilikan tin slag melalui mekanisme hibah, melainkan juga menyangkut kepastian legalitas penyimpanan material di dekat kawasan wisata, kepatuhan terhadap perizinan lingkungan, dan perlindungan ekosistem pesisir Pangkalpinang.