PANGKALPINANG — Fluktuasi harga emas Antam kembali terjadi di tengah pekan ini. Mengacu pada situs resmi Logam Mulia per pukul 09.16 WIB, harga dasar emas ukuran satu gram tercatat di level Rp2.606.000. Penurunan harian ini menjadi perhatian bagi para investor dan masyarakat Kepulauan Bangka Belitung yang kerap menjadikan emas sebagai instrumen investasi maupun simpanan.
Harga buyback atau harga yang dibayarkan Antam saat nasabah menjual kembali emas batangan juga ikut turun. Saat ini, buyback berada di angka Rp2.333.000 per gram, turun dari hari sebelumnya. Selisih antara harga jual dan harga beli kembali ini menjadi margin yang harus diperhitungkan oleh calon pembeli maupun pemilik emas yang berniat mencairkan asetnya.
Untuk memudahkan masyarakat, berikut rincian harga emas Antam untuk berbagai ukuran yang berlaku hari ini:
Pembeli emas batangan Antam di Bangka Belitung perlu memperhitungkan kewajiban pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Setiap pembelian akan dilengkapi bukti potong PPh 22.
Sementara itu, untuk transaksi buyback atau penjualan kembali emas ke Antam, nasabah juga dikenakan pajak. Khusus untuk nilai transaksi buyback di atas Rp10.000.000, akan dipotong PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen dari total nilai transaksi. Potongan ini langsung dipotong oleh sistem saat proses buyback berlangsung.
Pihak Antam mengingatkan bahwa harga emas batangan yang tertera di laman resmi Logam Mulia bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan harga emas global. Masyarakat yang hendak bertransaksi disarankan mengecek harga terkini langsung melalui situs resmi atau datang ke butik emas Logam Mulia terdekat.
Penurunan harga hari ini menjadi momentum bagi sebagian masyarakat yang ingin membeli emas di harga lebih rendah. Namun, bagi yang berencana menjual, selisih antara harga jual dan buyback serta potongan pajak perlu menjadi pertimbangan utama sebelum mencairkan investasi.