Pemprov Babel Susun Peraturan Gubernur untuk Penanganan Bencana Alam, Targetkan Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026

Penulis: Afrizal Hidayat  •  Selasa, 14 Juli 2026 | 17:23:01 WIB
BPBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyusun rancangan peraturan gubernur untuk penanganan bencana alam, termasuk antisipasi kemarau ekstrem 2026.

PANGKALPINANG — Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Budi Utama, menyatakan bahwa rapergub ini menjadi strategi utama dalam mengantisipasi dan menangani empat jenis bencana: banjir, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kekeringan, serta angin puting beliung. Fokus utama penyusunan aturan ini adalah untuk menghadapi musim kemarau ekstrem yang diperkirakan terjadi pada 2026, yang diprediksi lebih panjang dan lebih kering dari biasanya.

Kendala Koordinasi Selama Ini

Budi Utama mengungkapkan bahwa semenjak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berdiri, belum pernah ada peraturan gubernur yang secara spesifik mengatur penanganan bencana alam. "Selama ini penanganan bencana kerap terkendala koordinasi karena belum ada pembagian tugas yang jelas di antara instansi pemerintah daerah," ujarnya di Pangkalpinang, Selasa (14/7).

Gubernur Akan Pimpin Langsung Komando Penanganan Bencana

Dalam rancangan aturan tersebut, komando penanganan bencana akan dipimpin langsung oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani. BPBD Provinsi akan bertindak sebagai sekretariat yang memperkuat sistem mitigasi, tanggap darurat, dan rehabilitasi di daerah terdampak.

"Dengan adanya pergub ini, setiap OPD dan instansi terkait akan memiliki kewenangan yang jelas sesuai tugas pokok dan fungsinya, termasuk pembagian tanggung jawab dalam penanganan bencana," kata Budi Utama. Ia menambahkan bahwa selama ini daerah belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) mitigasi dan penanganan bencana yang baku.

Mengapa Rapergub Ini Mendesak?

Kondisi geografis Kepulauan Bangka Belitung yang rawan karhutla, terutama saat musim kemarau, menjadi salah satu pendorong utama percepatan penyusunan aturan ini. Dengan adanya rapergub, diharapkan respons terhadap bencana bisa lebih cepat dan terukur karena setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah memiliki tugas pokok dan fungsi yang jelas tanpa perlu menunggu instruksi ad hoc.

Rapat kerja penyusunan rapergub telah digelar dan difokuskan pada rencana kontingensi untuk menghadapi banjir, karhutla, kekeringan, dan angin puting beliung. Pemerintah provinsi menargetkan aturan ini bisa segera disahkan sebelum memasuki puncak musim kemarau 2026.

Reporter: Afrizal Hidayat
Sumber: babelpos.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top