KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Keputusan S&P itu diumumkan pada pekan ini, menempatkan Indonesia setara dengan negara-negara seperti Filipina dan Italia dalam hal kelayakan kredit. Peringkat ini menjadi sinyal positif bagi investor asing yang tengah memantau stabilitas makroekonomi negara berkembang.
Misbakhun menekankan bahwa capaian ini bukanlah kebetulan. Menurutnya, pemerintah bersama DPR berhasil menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap di bawah 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam tiga tahun terakhir.
"S&P melihat komitmen kita dalam reformasi struktural, terutama pengelolaan utang yang prudent dan penerimaan pajak yang semakin membaik," ujar Misbakhun dalam keterangan resmi, Kamis (17/4).
Politikus Partai Golkar itu menambahkan, pengendalian belanja negara yang efisien serta kebijakan fiskal ekspansif yang terukur menjadi kunci utama. Ini membedakan Indonesia dari negara lain yang justru mengalami penurunan peringkat akibat pelebaran defisit.
Keputusan S&P berpotensi menekan imbal hasil (yield) Surat Berharga Negara (SBN) dan menarik aliran modal asing ke pasar obligasi domestik. Yield obligasi pemerintah acuan seri FR0101 tercatat stabil di kisaran 6,8% pada perdagangan kemarin.
Di pasar saham, sentimen ini turut mendukung pergerakan IHSG yang bergerak di zona hijau pada sesi awal perdagangan. Sektor perbankan dan infrastruktur menjadi penopang utama karena dianggap paling diuntungkan oleh stabilitas peringkat utang.
Bagi korporasi yang menerbitkan obligasi dalam valuta asing, peringkat ini menjadi acuan biaya pendanaan. Semakin tinggi peringkat, semakin rendah risiko gagal bayar yang dianggap investor, sehingga bunga pinjaman bisa lebih murah.
Bagi investor ritel, stabilitas peringkat utang berarti risiko kredit negara tetap rendah. Ini menjadi dasar untuk tetap percaya pada instrumen investasi berbasis utang pemerintah seperti Obligasi Ritel Indonesia (ORI) atau Savings Bond Ritel (SBR).
Meski peringkat dipertahankan, Misbakhun mengingatkan bahwa reformasi di sektor perpajakan dan kemudahan berusaha belum selesai. Rasio penerimaan pajak (tax ratio) Indonesia yang masih di bawah 11% dari PDB menjadi catatan utama lembaga pemeringkat.
"Ke depan, kita harus menjaga momentum ini dengan memperluas basis pajak dan mempercepat digitalisasi layanan publik," tegasnya.
Langkah konkret seperti implementasi Core Tax System dan penguatan sistem perizinan berbasis elektronik dinilai akan menjadi penentu apakah S&P akan menaikkan peringkat ke level A- dalam beberapa tahun ke depan.