PANGKALPINANG — Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Udin, menegaskan bahwa keberhasilan melampaui target PAD di tahun 2025 bukanlah alasan untuk berpuas diri. Senin (13/7/2026), usai Rapat Paripurna Ke-9 DPRD, ia mengumumkan penguatan sistem digital pada sektor-sektor penyumbang pendapatan daerah.
Prof. Udin menjelaskan digitalisasi mencakup retribusi parkir, retribusi persampahan, pajak restoran, dan pembayaran layanan PDAM. Seluruh transaksi akan tercatat secara elektronik dan langsung masuk ke kas daerah melalui bank mitra pemerintah.
“Kita ingin setiap pembayaran masyarakat langsung masuk ke kas daerah. Dengan digitalisasi, sistem menjadi lebih transparan, akuntabel, dan potensi kebocoran bisa ditekan,” ujarnya.
Wali Kota memastikan kebijakan ini tidak dibarengi dengan kenaikan tarif. Menurutnya, tujuan utama adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi, bukan membebani masyarakat.
“Kami tidak memiliki rencana menaikkan tarif retribusi. Tarif parkir tetap, retribusi sampah juga tetap. Yang kami inginkan adalah keadilan, sehingga semua yang memang wajib membayar dapat memenuhi kewajibannya,” tegas Prof. Udin.
Peningkatan PAD menjadi langkah strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah. Dengan pendapatan yang terus optimal, Pemkot Pangkalpinang memiliki ruang anggaran lebih besar untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
“Kalau PAD semakin optimal, tentu pembangunan yang dibutuhkan masyarakat akan lebih mudah kita wujudkan. Ke depan, kita juga ingin mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah pusat dengan terus meningkatkan PAD,” pungkas Prof. Udin.